Rabu, 25 Juli 2012

PERAN DAN FUNGSI UNIT KERJA GUBERNUR BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DALAM MENYONGSONG JAMBI EMAS 2015


ROLE AND FUNGSION OF GOVERNOR SUPERVISION CONTROL AND DEVELOPMENT WORK UNIT TOWARD JAMBI EMAS 2015

Joni Martin
Balitbangda Provinsi Jambi
Jln. R.M Nur Atmadibrata No. 05 Telanai Pura Jambi

Abstract
The research aims to analize the role and function of Governor Supervision Control And Development Work Unit in Jambi Province toward the vision and mission of governance that is Jambi Emas 2015. The Governor Supervision Control And Development Work Unit formation get reap so many pro and contras from the goverment institution are the negative effecs of many existing control systems. This research using normative metods and analyzed qualitatively. Data collected by study literature and interview. This research is expected to provide and overview how the role and function of Governor Supervision Control And Development Work Unit in Jambi Province. The results are the reality how the existance of Governor Supervision Control And Development Work Unit is a reflica from President Supervision Control And Development Work Unit which aims to control the planned work program at the beginning of the bedget in order to reach the targeted well suitable with the experted goals.
Keywords: Role and fungction, Governor Supervision Control and Development Work Unit.

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi UKGP3 di Provinsi Jambi dalam menyongsong visi misi gubernur Jambi yakni Jambi Emas 2015. Pembentukan UKGP3 yang menuai pro dan kontra di dalam lembaga pemerintahan merupakan dampak negatif dari banyaknya sistim pengawasan yang berlaku. Untuk itu dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan analisis secara kualitatif serta pengumpulan data melalui studi literatur dan wawancara, penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran bagaimana peran dan fungsi UKGP3 di Provinsi Jambi. Hasil yang didapat kemudian adalah kenyataan bahwa eksistensi UKGP3 yang merupakan reflika dari UKP4 bertujuan untuk mengawasi dan mengendalikan program kerja yang telah direncanakan di awal masa anggaran agar tercapai dengan baik sesuai dengan sasaran yang diharapkan.
Kata Kunci: Peran dan Fungsi, Unit Kerja Gubernur Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan





I.          PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
Menurut world bank definisi good governance yang dikutif oleh ikhwan[1] adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Good governance dapat terwujud apa bila ada sistem pengawasan yang baik. Sistem ini dapat meliputi pengawasan umum dari intern pemerintah atau dari luar intern pemerintah. Pengawasan tersebut dapat meliputi bidang-bidang pemerintahan, kepegawaian, perbendaharaan, pembangunan, perusahan daerah dan lain sebagainya. Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan dini (early warning system)2, untuk mengawal pelaksanaan aktivitas mencapai tujuan dan sasaran. Sedangkan bagi pelaksana pengawasan, fungsi pengawasan ini merupakan tugas mulia untuk memberikan telaah dan saran, berupa tindakan perbaikan. Disamping itu, pengawasan juga memiliki tujuan utama sebagaimana yang dikutif oleh kartiwa[2] bahwa pengawasan memiliki tujuan antara lain menjamin agar Pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana; Menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan; Menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan, peniadaan penyimpangan; Meyakinkan bahwa kinerja Pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Namun demikian, praktek good governance pada fungsi pengawasan saat ini masih membutuhkan beberapa improvement agar dapat mencapai tujuannya. Fungsi pengawasan pada prinsipnya dapat diselaraskan dengan melakukan beberapa hal yakni dengan memaknai secara benar fungsi dan tujuan pengawasan, sehingga dapat menjadi mekanisme check & balance yang efektif. Optimalisasi terhadap pelaksanaan pengawasan dalam kegiatan dapat memberikan kontribusi yang diharapkan pada pengelolaan pemerintahan daerah. namun untuk mengoptimalkannya perlu dimulai dengan penyusunan agenda pengawasan, perumusan standar, sistem, dan prosedur baku pengawasan, serta dibuatnya mekanisme yang efisien untuk partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaannya.
Jika dilihat dari peran pemerintah saat ini fungsi pengawasan telah dijalankan dengan baik, seperti atas penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah, yang meliputi Inspektorat Jenderal Kementerian, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota sesuai fungsi dan kewenangannya. Bahkan fungsi tersebut oleh pemerintah ada yang menggunakan asas diskresi atau kebijakan langsung dalam pembentukannya. Salah satunya seperti pembentukan Unit-unit kerja yang bertanggung jawab kepada pemegang kendali pemerintahan, sebagai salah satu contoh pada Unit kerja presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4) yang dibentuk dengan tujuan untuk menjaga konsistensi dan sinkronisasai kebijakan dan pelaksanaan program, serta sebagai salah satu upaya untuk mengefektifkan pencapaian sasaran kebijakan nasional disemua bidang. Jika dilihat dari tujuan pembentukannya unit ini bertujuan baik dan untuk kepentingan program yang dipersiapkan bagi masyarakat, disamping itu pemantauan langsung terhadap kendala yang terjadi dilapangan bis langsung didengar dan dicarikan solusinya oleh pengambil kebijakan.
Pembentukan unit seperti UKP4 sangat dimungkinkan dalam rangka melengkapi fungsi pengawasan dan pengendalian pembangunan secara langsung oleh kepala negara. Namun peran dan fungsi kontrol yang tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas, akan sering terjadi dan bahkan akan berdampak pada permasalahan hukum baru. Walaupun jika melirik kewenangan yang dimiliki oleh kepala negara untuk mewujudkan yang telah diprogramkan, sangat tidak mustahil jika pembentukan unit semacam UKP4 dilakukan, sebagaimana imbauan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam sambutannya yang dikutif oleh viva news “tidak ada keharusan untuk membangun struktur baru dalam lembaga pemerintahan, tapi berdasarkan fungsinya harus ada di instansi kementrian atau lembaga semacam UKP4 (unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan pengendalian Pembangunan). Fungsi pengawasan seperti yang dijalankan UKP4 ini bisa dilakukan oleh Sekjen, Irjen atau siapa pun yang ditunjuk di kementerian terkait. Hal seperti ini memang perlu perhatian khusus. Fungsi semacam UKP4 itu perlu ada di kementerian dan lembaga yang memonitor dari hari ke hari dan memberikan usulan untuk koreksi oleh pengambil keputusan yakni Presiden”.[3]
Berdasarkan kepentingan dan kewenangan yang dipegang kepala daerah Provinsi Jambi sebagai pemegang amanat untuk membangun  dan memimpin Jambi, kewenangan membentuk dan mengimprovisasi sesuatu yang bertujuan mewujudkan rasionalisasi kebijakan yang akan diambil serta mengawasi dan mengendalikan langsung semua kegiatan yang diprogramkan oleh daerah menuju visi misi yang telah ditetapkan juga dimiliki. Peran UKP4 yang dianggap berhasil membantu jalannya program pembangunan nasional, pada tahun 2011 Provinsi Jambi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 7 tahun 2011 membentuk sebuah unit kerja reflika dari UKP4 yang diberi nama Unit Kerja Gubernur Bidang Pengawasan, Pengendalian Pembangunan Daerah (UKGP3).
Unit kerja yang dibentuk ini memiliki peran dan fungsi yang sama dengan UKP4, akan tetapi lingkup wilayah kerjanya hanya sebatas daerah. sebagaimana yang terjadi atas reaksi pembentukan UKP4, pembentukan UKGP3pun mendapat tanggapan pro dan kontra terhadap peran dan fungsi kelembagaannya yang dianggap sebagai penyimpangan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewenangan UKGP3 yang besar dan terkesan sebagai bentuk ketidak puasan dari Kepala daerah terhadap tugas pokok dan fungsi inspektorat sebagai lembaga pengawasan pembangunan, menimbulkan berbagai polemik di kalangan SKPD di Provinsi Jambi. Untuk itu tulisan ini akan mencoba memberikan gambaran bentuk organisasi kelembagaan serta kewenangan dan eksistensi UKGP3 di Provinsi Jambi dalam menyongsong Jambi Emas 2015.

1.2.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas kemudian dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut :
1.     Bagaimana bentuk organisasi kelembagaan UKGP3 di Provinsi Jambi
2.     Bagaimana bentuk Peran dan fungsi serta kewenangan yang diberikan kepada UKGP3 di Provinsi Jambi?.
3.     Bagaimana eksistensi UKG-PPP dalam membantu Gubernur menyongsong Jambi Emas 2015 di Provinsi Jambi?.

1.3.    Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
1.     Untuk menganalisis bagaimana bentuk kelembagaan UKGP3 dari sisi Perundang-undangan yang berlaku?
2.     Untuk menganalisis bentuk Peran dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki oleh UKGP3 di Provinsi Jambi.
3.     Untuk melihat bagaimana eksistensi UKG-PPP dalam membantu Gubernur menyongsong Jambi Emas 2015 di Provinsi Jambi.
Dengan manfaat nantinya diharapkan hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai referensi, bagi pihak-pihak berkepentingan guna melihat dan mengetahui bagaimana eksistensi peran dan fungsi UKGP3 di Provinsi Jambi.

III.        METODE PENELITIAN
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif, yang berusaha mengkaji dan menelaah permasalahan yang timbul dengan mencari penyebab dan solusinya, kemudian dianalisis secara deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan di Provinsi Jambi pada tahun 2012. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi literatur, yang meliputi telaah terhadap teks, Undang-undang, Jurnal, keputusan-keputusan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Setelah data terkumpul kemudian untuk menguji keabsahan data digunakan tekhnik trianggulasi.

IV.       HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1.    Organisasi Kelembagaan UKGP3
organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama. Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerja sama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisir, terpimpin dan terkendali dalam memanfaatkan sumber daya serta sarana dan prasarana yang dapat digunakan secara efisien dan efektif.
Begitu halnya dengan UKGP3, unit ini memiliki prinsip sebuah organisasi yang didalamnya terdapat susunan pengurus dan mempunyai visi misi yang searah dan satu tujuan. Adapun susunan organisasi UKGP3 adalah adanya Ketua yang sekaligus merangkap sebaga anggota dan 5 (lima) orang anggota Profesional yang meliputi, Bidang ekonomi, Bidang Tata Pemerintahan, Bidang Sumber Daya alam dan Lingkungan Hidup, Bidang Hukum, Bidang Sosial Budaya, Bidang Sumber Daya Manusia. Akan tetapi masing-masing bidang tidaklah diisi secara langsung oleh para tenaga professional yang terlibat langsung dalam keanggotaanya, namun bisa di pakai tenaga ahli diluar keanggotaan yang pengangkatan dan pemberhentiannya langsung oleh ketua.
Adapun personalia UKGP3 berdasarkan keputusan gubernur Jambi nomor 165 tahun 2011 adalah:
1.      Dr. Suaidi Asyari, MA, Phd
2.     Dr. Ridwansyah
3.     Drs. Djunaidi T Noor, MM
4.     Safruddin Effendi, SH
5.     Dr. Saparudin
Secara kelembagaan UKGP3 berkedudukan langsung di bawah, dan bertanggung jawab langsung kepada, Gubernur. Dalam melaksanakan tugasnya, UKGP3 bekerjasama dan berkoordinasi serta memperoleh informasi dan dukungan teknis dari SKPD serta pihak lain yang terkait.
Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi UKGP3 dibentuk sebuah sekretariat yang keanggotaannya berjumlah 6 orang dan diisi oleh Pegawai Negeri sipil daerah yang diperbantukan serta bertanggung jawab secara teknis kepada ketua UKGP3 yang secara administratif kepada kepala Bappeda.

4.2.    Kewenangan UKGP3
Dilihat dari pelaksanaan tugasnya, UKGP3 bekerja membantu Gubernur dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan guna mewujudkan sasaran pembangunan daerah Provinsi Jambi, dengan prioritas pelaksanaan tugas yang ditentukan dari waktu kewaktu oleh Gubernur yang meliputi beberapa bidang yakni:
a.    Peningkatan Kapasitas dan efektifitas system logistic daerah Provinsi Jambi;
b.    Peningkatan efektifitas dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dan perbaikan pelayanan umum;
c.    Peningkatan kinerja SKPD dan instansi terkait di Provinsi Jambi sesuai dengan key performance indicator (KPI);
d.    Perbaikan iklim usaha dan investasi;
e.    Peningkatan kinerja dan akuntabilitas Badan usaha Milik Negara (BUMD) stretegis.
Dari uraian prioritas pelaksanaan tugas diatas, kemudian dalam menyelenggarakan fungsinya UKGP3 berperan aktif juga dalam membantu Gubernur untuk:
1.    Menjabarkan kebijakan pembangunan daerah.
2.    Menetapkan unsure dan tata cara pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program pemerintah.
3.    Melaksanakan pemantauan pelaksanaan program dan mengusulkan langkah-langkah untuk memperlancar pelaksanaan program.
4.    Sinkronisasi, harmonisasi dan konsistensi perencanaan, pengendalian dan pengelolaan pelaksanaan pembangunan.
5.    Percepatan program pembangunan.
6.    Menemukan dan cara mengatasi kendala dalam pelaksanaan program pemerntah.
7.    Menampung saran dan keluhan masyarakat.
8.    Menganalisa atas keterlambatan program pemerintah dan keterlambatan pelaksanaannya serta membantu untuk mengatasinya.
Selanjutnya kewenangan yang diberikan kepada UKGP3 dalam menyongsong Jambi Emas 2015 adalah:
1.    Melaksanakan koordinasi dengan SKPD dan Pimpinan Lembaga-lembaga lain dalam melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian pembangunan atas persetujuan gubernur
2.    Mendapatkan informasi pelaksanaan tugas dari SKPD, Unit Pelaksana Teknis Daerah dan lembaga non pemerintah, Pemerintah Kabupaten/kota dan pihak lain yang terkait.
Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya  UKGP3 walaupun telah diberikan kewenangan dan fungsi yang begitu besar namun dalam penyelenggaraannya tetap harus memperhatikan kebijakan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan SKPD dan instansi pemerintah lainnya.

4.3.    Eksistensi UKGP3
Dalam upaya perwujudan reformasi pengelolaan keuangan pemerintah yang baik, terdapat pula tuntutan yang semakin besar untuk mengakomodasi, menginkorporasi bahkan mengedepankan nilai-nilai good governance. Pola-pola lama penyelenggaraan pemerintahan yang tidak sesuai lagi bagi tatanan masyarakat yang telah berubah. Tuntutan terhadap penyelenggaraan pemerintah yang baik, dan tranparan sudah seharusnya direspon cepat oleh pemerintah dengan melakukan perubahan-perubahan yang terarah pada tujuan untuk kepentingan masyarakatnya.
Salah satu bentuk perubahan yang mengarah pada terwujudnya good governance adalah dengan penataan keuangan daerah yang tetap harus diarahkan berdasarkan, perencanaan dan penganggaran sebelum program tersebut berjalan kemudian terintegrasi melalui outputnya. Dalam rangka penataan keuangan dan pengawasan terhadap jalannya program yang telah direncanakan, UKGP3 merupakan salah satu bentuk unit yang harus tetap eksis mengawasi jalannya sebuah program kegiatan.  Hal ini sebagaimana yang sampaikan oleh ketua UKGP3 Suaidi asyari[4] yang penulis kutif dari media online Metro Jambi mengatakan, mekanisme yang diterapkan oleh UKGP3 dalam mengawasi jalannya sebuah program kegiatan masih dianggap baru, sehingga menjadi masalah bagi SKPD. Karena sistim pelaporan yang diminta dan dievaluasi didalam tatanan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi selama ini tidak dilakukan. Mekanisme tersebut dimulai dari entri data, kemudian SKPD diminta melaporkan data sesuai dengan proyeksi kerja dalam triwulannya serta setiap program yang dijalankan diberikan masukan agar bisa berjalan sesuai dengan visi misi Gubernur Jambi.
Eksistensi peran UKGP3 pada prinsipnya sangat membantu untuk mencegah terjadinya ketidak sinkronan antara kegiatan yang direncanakan dengan kegiatan yang dijalankan, seperti yang terlihat dari sistim evaluasi yang dilakukan, pelaporan yang diminta disesuaikan dengan acuan program kerja triwulan masing-masing SKPD, apakah sudah terealisasi sesuai dengan target atau tidak, kemudian berdasarkan laporan hasil realisasi ini pelaporan secara langsung kepada Gubernur diberikan dalam bentuk penilaian atas progress masing-masing SKPD dalam menjalakan programnya. Dan jika dalam pelaksanaan evaluasi pelaporan dari SKPD mengalami kendala, unit dapat memberikan masukan agar mensinkronkan program.
Dalam sistim monitoring Progres pertriwulannya UKGP3 telah mencoba menetapkan pendisiplinan waktu yang tegas tanpa kompromi seperti halnya yang terjadi pada pelaporan Online, pelaporan dilakukan harus dalam satu hari yang sama dan sistim akan tertutup sendiri, sehingga pihak SKPD harus senantiasa disiplin aktif. Keaktifan dan kedisiplinan dalam pelaporan ini pada dasarnya sangat berpengaruh pada progres keberhasilan masing-masing program yang dijalankan. Disamping terhindarnya program yang tumpang tindih dan terjadinya kebocoran-kebocoran anggaran baik dalam bentuk penyalah gunaan wewenang maupun penyalahgunaan anggaran.

4.4.    Dasar Hukum Pembentukan UKGP3
Undang-undang No 12 tahun 2012 pada pasal 7-nya menjelaskan bahwa hierarki perundang-undangan di Indonesia dimulai dengan adanya UUD 1945, TAP MPR, UU/Perpu, PP, Perpres,  Perda Provinsi, Perda Kabupaten dan Kota. Kemudian pasal 8 Ayat (1) menyebutkan bahwa jenis perturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, Komisi Yudisial, BI, Menteri, Badan, Lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-undang, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kab/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Ayat (2) peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Merujuk pada pembentukan UKGP3 di Provinsi Jambi, berdasarkan data yang penulis dapatkan hanya dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yakni Peraturan Gubernur no. 7 tahun 2011, yang salah satu konsideran mengingatnya memasukkan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2009 tentang Unit kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk membentuk UKGP3.
Jika dikaitkan dengan bunyi pasal 8 Ayat (2) UU No. 12 tahun 2008, pembentukan UKGP3 tidak bisa memenuhi kriteria untuk mendasarkan pembentukan pada aturan yang lebih tinggi, karena secara normatif tidak ada aturan yang mengkhususkan atau memerintahkan untuk membentuk unit kerja lain diluar kelembagaan sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan PP No. 60 tahun 2008 tentang system pengendalian Intern Pemerintah yang pada pasal 49 ayat (1)nya menegaskan bahwa aparat pengawasan intern pemerintah dalam pelaksanaan audi, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya dilaksanakan oleh BPKP, Irjen, Inspektorat provinsi dan inspektorat Kabupaten.
Dari pembahasan sebelumnya mengenai peran dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki oleh UKGP3 pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga Inspektorat yang tertuang dalam PP No. 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah. Oleh karena itu menurut penulis, dasar hukum pembentukan UKGP3 masih lemah.

4.5.    Pembahasan
Dalam sistem pemerintahan yang baik di suatu negara harus didasarkan pada aturan-aturan yang dibentuk secara demokratis, sehingga aturan yang dibentuk itu dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan yang baik dan responsif terhadap tuntutan kehidupan masyarakat secara menyeluruh sesuai dengan amat UUD 1945. Pemerintahan yang baik (good governance) dapat ditata melalui Hukum Tata Usaha Negara. Menurut Prof. Muchsan, Hukum Tata Usaha Negara adalah kumpulan peraturan-peraturan hukum yang mengatur seluk-beluk atau hal ikhwal lembaga eksekutif yang menyebabkan roda pemerintahan (fungsi pemerintahan) berjalan (berputar). Selanjutnya Prof. Muchsan menambahkan, hal-hal yang perlu ditata untuk mewujudkan pemerintahan yang baik yaitu meliputi Struktur organisasi, Kefungsian, Kewenangan, Produk hukum yang dapat dicipta, Sarana yang digunakan dan Sistem pengawasan.
Kewenangan dan kekuasaan pada tahap implementasinya, oleh masing-masing daerah ditafsirkan secara berbeda dan cendrung berimprovisasi pada kepentingan dan keinginan dari masing-masing daerah. berbagai pertimbangan yang diambil terkadang cendrung lebih bernuansa politis dari pada pertimbangan kelembagaan yang rasional dan obyektif. Dalam bukunya sudarmayanti[5] mengatakan bahwa dana alokasi umum (DAU) yang semestinya untuk kepentingan belanja pegawai, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan publik, sebagian besar digunakan untuk membiayai birokrasi pemerintah. Dengan demikian kondisi kelembagaan penyelenggaraan pemerintah daerah masih belum sejalan dengan makna, maksud dan tujuan otonomi daerah. selain menimbulkan inefisiensi penggunaan sumber daya pembengkakan organisasi menimbulkan semakin lebarnya rentang kendali dan kurang terintegrasinya pengelolaan/pengendalian karena fungsi yang seharusnya ditangani dalam satu kesatuan unit harus dibagi kebeberapa unit organisasi yang mengarah kepada membengkaknya birokrasi.
Dalam pemerintahan daerah, seorang kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staff guna membantu menyusun kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat, kemudian unsur pengawas diwadahi oleh unsur inspektorat, unsur  perencana diwadahi dalam bentuk badan. Namun Dua hal yang biasanya menghambat dalam pelaksanaan pelayanan publik adalah rasionalisasi kelembagaan dan penyederhanaan ketatalaksanaan. Hal ini sering sekali menjadi salah satu kendala dalam pemerintahan sehingga sering melahirkan ketumpang tindihan kebijakan, hierarki yang panjang, keputusan yang lambat dan mempersulit learning organization, agar selalu siap memodernir organisasi sesuai derap kemajuan peradapan yang meningkatkan kebutuhan dan jenis pelayanan publik.[6]
Setiap kegiatan apapun bentuknya pasti menimbulkan dampak, dampak tersebut bisa berupa dampak negatif  maupun dampak positif. Dalam melihat suatu dampak yang perlu diperhitungkan adalah sejauhmana dampak tersebut berpengaruh terhadap lingkungan internal organisasi maupun eksternal disekitarnya. Namun ada atau tidaknya suatu dampak sebagai akibat dikeluarkannya kebijakan dalam penataan organisasi atau penambahan unit dalam sebuah organisasi hanya akan berpegaruh terhadap personil dalam organisasi tersebut. Akan tetapi hal ini bisa diselesaikan dengan mengacu pada tuntutan perubahan serta tujuan pembentukan atau dikeluarkannya kebijakan, apakah hanya untuk kepentingan politis semata atau untuk kepentingan yang memang sangat urgen diperlukan dalam pengelolaan sebuah program dalam wadah organisasi tersebut.
Terhadap pembentukan UKGP3 di Provinsi Jambi jika dilihat dari tugas dan fungsinya memang ada kesamaan antara lembaga yang berhak untuk melakukan pengawasan internal pemerintah yakni inspektorat dan DPRD sebagai lembaga pengawas pelaksanaan anggaran APBD sebagaimana yang penulis paparkan sebelumnya. Dampak negatif bagi struktur kelembagaan dilingkungan pemerintahan, yakni adanya tumpang tindih tupoksi antar lembaga yang menimbulkan kebingungan bagi pelaksana program. Seperti yang terlihat dari pertanggung jawaban antar lembaga, Inspektorat bertanggung awab kepada gubernur kemudian UKGP3 juga bertanggung jawab kepada Gubernur dalam hal pengawasan dan pengendalian. Akan tetapi jika dilihat dari struktur kompetensi orang-orang yang duduk didalam keanggotaan UKGP3 yang berasal dari luar birokrasi pemerintahan bisa dijadikan salah satu pertimbangan positif yang menginginkan pengawasan langsung dari ekstern birokrasi pemerintah yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada pemegang kendali pemerintahan untuk memberikan penghargaan berupa reward and funishment terhadap capaian progress dari SKPD.

5.         SIMPULAN DAN SARAN
5.1.    Simpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
5.1.1.   Bentuk organisasi kelembagaan UKGP3 berada langsung dibawah gubernur, dengan susunan organisasi diisi oleh seorang ketua merangkap anggota dan beberapa tenaga fropesional yang dianggap mampu dan cakap untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap jalannya program pemerintahan.
5.1.2.   Dalam menjalankan tugasnya UKGP3 diberikan wewenang untuk langsung meminta laporan dan mengevaluasi kinerja SKPD berdasarkan capaian hasil progress pertriwulan dan melaporkan hasil penilaian langsung kepada Gubernur sebagai pemegang kendali pemerintahan.
5.1.3.   Eksistensi UKGP3 semenjak dibentuk telah memberikan kesan positif dan negatif, seperti adanya disiplin dalam pelaporan hasil kerja masing-masing SKPD serta dapat langsung ditindaklanjuti hasil evaluasi yang dianggap bisa mengalami progress terendah.

5.2.    Saran
Adapun saran yang bisa diberikan adalah:
5.2.1.   Kewenangan UKGP3 yang sama dengan Inspektorat dalam bidang pengawasan, akan mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung terhadap kepercayaan dari masing-masing SKPD dalam memberikan laporan. Kepercayaan tersebut dapat berdampak negatif terhadap laporan yang diberikan, seperti timbul kesan siapa yang harus diberikan pelaporan terlebih dahulu. Oleh karena itu sebaiknya ada penegasan langsung dari pengambil kebijakan untuk mensikronkan waktu pelaksanaan pelaporan hingga tidak terjadi tumpang tindih yang berdampak pada hasil laporan yang diberikan.
5.2.2.   Eksistensi UKGP3 sebaikya lebih ditingkatkan, keindependenan peran UKGP3 merupakan suatu terobosan baru menuju pencapaian good governance. Disamping itu adanya keterlibatan keanggotaan Unit kerja secara langsung dalam pelaksanaan program SKPD sebaiknya dihindari guna mengedepankan asas-asas independensi unit yang dibentuk agar pencapaian harapan dan tujuan dibentuknya UKGP3 menjadi tercapai.
5.2.3.   Lemahya dasar hokum UKGP3 yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur ada baiknya kemudian pemerintah mencoba mencarikan solusi atau alternative untuk membentuk UKGP3 kedepan menjadi sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan daerah sebagai salah satu bagian dari hierarki perundang-undangan di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA


[1]Ikhwan M, 2010. “Penerapan Asas Diskresi dalam pembuatan keputusan tata usaha Negara” diakses pada tanggal 12 Juni 2012 melalui http://studihukum.blogspot.com/2010/10/penerapan-asas-diskresi-dalam-pembuatan.html.

[2] H.A. Kartiwa 2009. “Implementasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Rangka Mewujudkan “good governance” di akses melalui http:// pustaka. unpad. ac. id / wp- content /uploads /2009 /05 /implementasi _ peran_fungsi_dprd.pdf

[3] Viva news. “Boediono: Perlu Ada UKP4 di Kementerian”. di akses pada tanggal 11 Juni 2012 http:/ /nasional. vivanews.com/ news/ read/282460-boediono--perlu-ada-ukp4-di-kementerian

[4] Metrojambi. 2012. “Mekanisme UKGP3 Jadi Masalah SKPD” diakses pada tanggal 11 Mei 2012 melalui. http://www.metrojambi.com/v1/metro/565-mekanisme-ukgp3-jadi-masalah-skpd.html

[5] Sedarmayanti, Prof. 2009. “Reformasi Administrasi Publik Reformassi Brokrasi Dan Kepemimpinan Masa Depan”. PT Refika Aditama  Bandung.

[6] Faisal Tamin 2004. “Reformasi Birokrasi analisis pendayagunaan aparatur Negara”. Blantika. Jakarta.

Rabu, 02 Mei 2012


KEMISKINAN DAN ANAK JALANAN DI KOTA JAMBI
Joni Martin
Balitbangda Provinsi Jambi
Jln. R.M Nur Atmadibrata No. 05 Telanai Pura Jambi
Telp.0741 62455 Jambi


Abstract

This study aims to determine how the poverty impact of the children on the street and also how the government’s role in solving the problems of these children. This study used a qualitative approach with a descriptive analysis, the data collection done with study literatures. The result was the impact of poverty is affecting these children appear, this is because the kids as one asset for parents to contribute the government has role actively to solve the problem of the children on the streets especially the children beggars by publishing the local regulations that prohibits giving money directly to the beggars on the roadside, especially on the traffic light.
Keyword:The Poverty, Street Children
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak dari kemiskinan terhadap anak jalanan serta mengetahui juga bagaimana peran pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan anak jalanan tersebut. Penelitian ini menggunkan pendekatan kualitatif dengan analisis secara deskriptif, pengumpulan data dilakukan dengan studi pusaka. Hasil yang ditemukan ternyata dampak kemiskinan sangat mempengaruhi munculnya anak jalanan, karena anak dijadkan sebagai asset bagi orang tua untuk membantu menambah perekonomiannya. Pemerintah telah berperan aktif menyelesaikan permasalahan anak jalanan terutama pengemis dengan mengeluarkan beberapa peraturan daerah yang melarang memberikan uang kepada pengemis secara langsung dipinggir jalan terutama di persimpangan lampu merah.
Kata Kunci: Kemiskinan, Anak Jalanan
PENDAHULUAN
Latar belakang
Hidup menjadi anak jalanan bukanlah pilihan hidup yang diinginkan oleh siapapun, melainkan  keterpaksaan yang harus di terima karena adanya sebab tertentu. Anak jalanan bagaimanapun telah menjadi fenomena yang menuntut perhatian kita semua. Secara psikologis mereka adalah anak-anak yang pada taraf tertentu belum mempunyai bentukan mental emosional yang kokoh, sementara pada saat yang sama mereka harus bergelut dengan dunia jalanan yang keras dan cenderung  berpengaruh negatif bagi perkembangan dan pembentukan kepribadiannya. Aspek psikologis ini berdampak kuat pada aspek sosial. Di mana labilitas emosi dan mental mereka yang ditunjang dengan penampilan yang kumuh, melahirkan pencitraan negatif oleh sebagian besar masyarakat terhadap anak jalanan yang diidentikan dengan pembuat onar, anak-anak kumuh, suka mencuri, sampah masyarakat yang harus diasingkan. Pada taraf tertentu stigma masyarakat yang seperti ini justru akan memicu perasaan alienatif mereka yang pada gilirannya akan melahirkan kepribadian introvet, cenderung sukar mengendalikan diri dan asosial. Tak dapat dipungkiri bahwa mereka adalah generasi penerus bangsa untuk masa mendatang1.
SUSENAS tahun 2000 menunjukkan bahwa salah satu faktor ketidakberhasilan pembangunan nasional dalam berbagai bidang antara lain, disebabkan oleh minimnya perhatian pemerintah dan semua pihak terhadap eksistensi keluarga. Perhatian dan treatment yang terfokus pada “keluarga sebagai basis dan sistem pemberdayaan” yang menjadi pilar utama kehidupan berbangsa dan bernegara relatif belum menjadi komitmen bersama dan usaha yang serius dari banyak pihak. Masyarakat dan negara yang sehat, kuat, cerdas, dan berkualitas dipastikan karena tumbuh dan berkembang dari dan dalam lingkungan keluarga yang sehat, kuat, cerdas dan berkualitas. Kalimat diatas bermakna bahwa masalah anak termasuk anak jalanan perlu adanya penanganan yang berbasis keluarga, karena keluarga adalah penanggung jawab pertama dan utama masa depan anak-anak mereka2.
Sebagian besar panti dan upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan anak jalanan di Kota Jambi, secara umum yang dihadapi merupakan masalah yang sangat kompleks, bahkan masalah ini membentuk sebuah lingkaran yang berujung dan sulit untuk dilihat ujung pangkalnya. Kalangan aparat hukum, seperti polisi misalnya, memandang bahwa payung kebijakan yang dapat digunakan untuk menangani anak jalanan belum ada. Mereka sulit untuk melakukan tindakan hukum karena tidak adanya undang-undang khusus mengenai anak jalanan, seperti misalnya Perda, Perpu atau yang lainnya sehingga dirasa sulit untuk melaksanakan pencegahan agar anak-anak tidak berada di jalan. Tokoh agama  juga berpandangan bahwa munculnya masalah anak jalanan merupakan wujud dari tidak optimalnya pengelolaan zakat, baik zakat mal, zakat fitrah, dan lainnya. Mereka mengharapkan agar dana zakat dapat dikelola sebaik mungkin dan disalurkan kepada mustahik hingga dapat dimanfaatkan sebaik-sebaiknya oleh mereka. Kalangan akademisi juga memandang bahwa masalah anak jalanan juga merupakan masalah yang berkaitan dengan bagaimana hubungan antara pemerintah kota dengan daerah penyangga. Pendapat-pendapat itu mengisyaratkan bahwa, penanganan masalah anak jalanan harus melibatkan aparat pemerintah pada daerah penyangga2.
Penelitian terhadap anak jalanan telah banyak dilakukan oleh para peneliti baik universitas terkemuka maupun Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang pemerhati anak. Hanya saja penelitian yang dilakukan jarang sekali mendapat tanggapan yang serius dari pemerintah, hal ini ditunjukkan dengan masih adanya anak jalanan yang berkeliaran terutama di simpang-simpang lampu merah terutama pada sore dan malam hari. Anak- anak tersebut dari pengamatan penulis berkisaran antara 6-9 tahun. Rasa iba muncul melihat cara anak tersebut meminta dijalanan, dengan wajah tertunduk dan mata terpejam (mengantuk) terus berjalan disamping kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah. Tindakan seperti ini sebenarnya sangat membahayakan jiwa sang anak yang seharusnya berada dirumah bersama kedua orang tuanya dan belajar bersama.
Data awal yang penulis dapatkan dari kasus ini sebenarnya sudah masuk kedalam hasil laporan penelitian yang dilaksanakan pada tahun 2008 dan kemudian dilakukan juga penelitian pada tahun 2010 hanya saja apa yang dilakukan oleh pakar dari universitas terkemuka di Jambi ini masih belum di baca atau sampai ke pihak yang terkait melaksanakan pembinaan terhadap anak jalanan.
Rumusan Masalah
Dari permasalahan yang telah dipaparkan diatas dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.    Bagaimana tingkat kemiskinan di Kota Jambi?.
2.    Bagaimana pula dampak kemiskinan terhadap anak jalanan?.
3.    Bagaimana tindakan pemerintah dalam penanganan masalah anak jalanan tersebut?




Tujuan dan manfaat penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
1.    Untuk mendapatkan gambaran bagaimana tingkat kemiskinan di Kota Jambi?.
2.    Untuk mengetahui bagaimana dampak kemiskinan terhadap anak jalanan?.
3.    Untuk mengetahui bagaimana pula tindakan pemerintah dalam penanganan masalah anak jalanan tersebut?.
Dengan harapan nantinya bisa dijadikan dasar bagi pemerintah dan instansi terkait dalam mengambil kebijakan.

KERANGKA KONSEPTUAL
Kemiskinan
Kemiskinan adalah suatu kondisi yang selalu ada disetiap masa dan disetiap tempat. Istilah kata kemiskinan berasal dari kata “miskin” yang berarti tidak berharta benda atau serba kekurangan. Kota besar baik di pusat pemerintahan ibukota provinsi sampai dengan ibu kota kabupaten yang merupakan induk dari pemerintahan, menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian besar masyarakat untuk mencari pekerjaan dan memperoleh kemewahan. Secara bersamaan kondisi ini tidak diimbangi dengan kemampuan SDM dan penyediaan lapangan pekerjaan yang memadai. Kondisi ini memunculkan satu wilayah yang bukan sebuah wilayah masyarakat sejahtera tetapi orang-orang miskin baru yang rentan akan permasalahan3.
Pengertian lain tentang Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi kekurangan hal-hal yang biasa untuk dipunyai seperti makanan, pakaian, tempat berlindung dan air minum, hal-hal ini berhubungan erat dengan kualitas hidup. Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara. Kemiskinan merupakan masalah global, sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihat dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan4.
Kemiskinan dapat dibedakan menjadi tiga pengertian, kemiskinan relative, kemiskinan cultural dan kemiskinan absolute. Seseorang yang tergolong miskin relative sebenarnya telah hidup diatas garis kemiskinan namun masih berada dibawah garis kemampuan masyarakat sekitarnya. Kemiskinan cultural berkaitan erat dengan sikap seseorang atau kelompok yang tidak mau berusaha memperbaiki tngkat kehidupannya sekalipun ada usaha dari pihak lain yang membantunya. Kemiskinan Absolut adalah sejumlah penduduk yang tidak mampu mendapatkan sumberdaya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Mereka hidup dibawah tingkat pendapatan riil minimum tertentu atau dibawah “garis kemiskinan internasional. Garis tersebut tidak mengenal tapal batas anatar negara, tidak tergantung pada tingkat pendapatan per kapita di sutau negara ,dan juga memperhitungkan perbedaan tingkat harga antar negara dengan mengukur penduduk miskin sebagai orang yang hidup kurang dari Rp 10.000,- perhari4.

Anak Jalanan
Istilah anak jalanan pada awalnya mulai digunakan pada awal 1990-an ketika chidhope dan yayasan kesejahteraan anak Indonesia (YKAI) melakukan penelitian tentang kelompok gelandangan anak, dan kelompok inilah yang disebut anak jalanan. Penggunaan istilah anak jalanan diperkuat dengan keberadaan LSM yang tergabung dalam konsorsium anak jalanan Indonesia. Pemilihan nama konsorsium ini sekaligus meligitimasi penggunaan istilah anak jalanan di Indonesia secara luas. Penelitian tetang anak jalanan di Indonesia sudah dirintis sejak tahun 1980-an dikota besar, seperti pulau jawa. Tahun 1993 telah dilakukan penelitian antara laboratorium antropologi UI bekerja sama dengan bagian penelitian dan pengembangan sosial Depsos yang mengambil sampel dibeberapa kota besar di Indonesia. Pada tahun 1998 kembali dilakukan penelitian di 12 kota besar di Indonesia, akan tetapi penelitian ini mengambil fokus terhadap perilaku seksualitas anak jalanan yang dikatakan sebagai perilaku khas. Temuan mengejutkan bahwa hubungan seksual oleh anak jalanan rata-rata dimulai pada usia dibawah 12 tahun5.
Pada hakekatnya anak jalanan merupakan sebuah kategori sosial yang dapat dibedakan kedalam dua kelompok, yaitu anak yang bekerja dijalan dan anak yang hidup dijalan. Anak yang bekerja dijalan dicirikan masih memiliki kontak dengan orang tua, mengakui keberadaan kedua orang tuanya dan tinggal dengan orang tuanya. Anak yang hidup dijalanan adalah anak yang sudah putus hubungan dengan orang tuanya, kategori kedua ini merupakan perwujudan dari anak-anak yang tinggal disembarang tempat dan biasa berpindah-pindah. Ada perbedaan difinisi dan batasan umur yang diberikan terhadap anak jalanan. Pengertian umum yang sering digunakan bahwa anak jalanan adalah (1) anak yang benar-benar hidup dan bekerja dijalanan dan ditelantarkan serta lari dari keluarga (2) anak yang menjaga hubungan dengan keluarga mereka tetapi menghabiskan waktunya dijalanan (3) anak-anak dari keluarga yang hidup djalanan6. Zarvina yanti dalam laporan hasil penelitiannya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan anak jalanan adalah anak-anak yang hidup diperkotaan dan membantu mencari nafkah keluarga, baik dengan cara mengemis, menjual Koran, dan semua jenis pekerjaan lainnya dijalanan7.
Batasan makna anak jalanan telah dijelaskana dengan baik oleh peneliti-peneliti diatas, namun demikian penulis juga memberikan batasan konsep anak jalanan dalam penelitian ini adalah anak yang bekerja dijalanan untuk mencari nafkah dengan cara mengemis, menjual Koran dan semua pekerjaan lainnya dijalanan, yang dilakukan guna membantu orang tuanya dan masih memiliki kontak serta mengakui keberadaan orang tuanya.

METODE PENELITIAN
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yang berusaha mengkaji dan menelaah permasalahan yang timbul dengan mencari penyebab dan solusinya secara sosiologis, kemudian dianalisis secara deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Jambi pada tahun 2011. Pengumpulan data dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan, yaitu melalui telaah terhadap teks, Undang-undang, Jurnal, keputusan-keputusan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Hasil yang didapat kemudian diperbandingkan dengan observasi langsung terhadap objek yang diteliti.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Gambaran Umum
Masyarakat Jambi yang merupakan masyarakat heterogen terdiri dari masyarakat asli jambi, sebagian merupakan pendatang yang berasal dari mnangkabau, batak, jawa, sunda, cina dan india. Agama terbesar yang berasal adalah islam yang dianut sebesar 90 persen penduduknya, sedangkan sisanya merupakan pemeluk adama Kristen, Hindu dan Budha.
Tingkat kesejahteraan penduduk yang tercermin melalui indeks pembangunan manusia (IPM) tahun 2009 adalah 73,4 sedangkan angka pengangguran provinsi jambi sebesar 92.772 atau setara dengan 7,8 persen penduduk provinsi jambi (data sakernas bulan pebruari 2011).  Untuk lebih jelas dapat diperhatikan pada gambar 1 berikut:
Gambar 1. Jumlah Penduduk miskin di kota dan desa, Provinsi Jambi tahun 2007-2011.





Sumber data: dolah dari data BPS Provinsi Jambi
Gambar diatas menunjukkan bahwa angka kemiskinan di provinsi Jambi tahun 2007 sampai dengan 201 untuk daerah perkotaan mengalami penurunan sementara peningkatan terjadi di daerah desa. Angka tertinggi jumlah penduduk miskin di pedesaan sebanyak 16451 jiwa atau 7,53 persen dari jumlah penduduk di daerah pedesaan dan 10817 jiwa atau 11,19 persen dari jumlah penduduk didaerah perkotaan. Jumlah penduduk miskin di kota jambi meningkat drastis sejak tahun 2007, untuk lebih jelas dapat diperhatikan pada gambar berikut:
Gambar 2: Jumlah dan persentase penduduk miskin, garis kemskinan, kota jambi tahun 2005-2010.






Sumber data: dolah dari data BPS Provinsi Jambi
Gambar diatas menunjukkan bahwa angka kemiskinan penduduk Kota Jambi mengalami peningkatan pada tahun 2007-2011, terutama dari tahun 2009 sampai pada tahun 2010 yang mencapai angka 52.500 jiwa atau berkisar 9,9 persen dari jumlah penduduk akan tetapi lebih rendah dari tahun 2008, yang mencapai 54.900 jiwa atau berkisar 11,63 persen dari jumlah penduduk tahun 2009, dengan pendapatan perkapita perbulan berkisar Rp. 291.825,00.
Data kemiskinan di kota jambi bervariasi menurut kecamatan seperti yang ditunjukkan pada gambar 3 :

Gambar 3: Jumlah Keluarga Miskin di Kecamatan di Kota Jambi.







Sumber data: diolah dari data laporan hasil penelitian penanggulangan Gepeng di Kota Jambi.
Gambar 3 diatas menjelaskan bahwa tingkat kemiskinan tertinggi berada di Kecamatan Jambi Selatan yaitu 1.552 jiwa atau 35 persen dari penduduk miskin di Kota Jambi, kemudian disusul oleh Kecamatan Jambi Timur dengan jumlah 1.081 jiwa, atau 24 persen dari jumlah penduduk Kota Jambi yang terkategori miskin. Penduduk miskin di kecamatan Telanaipura sebanyak 771 orang atau 17 persen, Kecamatan Jelutung 719 jiwa atau 16 persen, Kecamatan Pasar Jambi 180 0rang atau 4 persen, Kecamatan Danau Teluk 148 jiwa atau 3 persen, khusus  kecamatan Kota Baru dan Pelayangan tidak terdapat penduduk miskin.
Penduduk yang tergolong miskin ini pada umumnya merupakan kelompok masyarkat yang belum tersentuh oleh berbegai kebijakan pemerintah yang dikonsentrasikan secara khusus. Kelompok ini karena kemiskinannya menyebabkan kemampuan untuk memanfaatkan bantuan yang diberikan pemerintah menjadi sangat sulit. Khusus kemiskinan ini membuat masyarakat memerlukan berbagai cara untuk mencukupi kebutuhan ekonomi termasuk memanfaatkan anak sebagai asset guna dipekerjakan sebagai pengemis bahkan dimanfaatkan sebagai alat untuk mengemis.
Peran Keluarga dalam pendidikan anak
Keluarga pada prinsipnya merupakan dunia pertama dimana anak belajar mengenal lingkungan disamping dunia luar. Interaksi bersama anggota-anggota keluarga dan teman-teman sebaya yang beradaptasi dengan lingkungan luar, anak mengetahui banyak hal tentang keberadaan dirinya. Peran keluarga adalah sebagai wadah pertama dalam menanamkan nilai-nilai moral kepada anak-anak sejak usia dini, agar anak dapat memilah-milah perilaku yang baik sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Baik buruknya perilaku seorang anak cenderung merupakan cerminan dari perilaku orang tuanya (orang terdekatnya), karena anak cenderung meniru/ meneladani apa yang dilihat, dirasa dan dialami pada masa-masa perkembangannya terutama dari lingkungan terdekatnya, dalam hal ini orang tua dalam keluarga. Akibatnya bila terjadi hal-hal yang kurang pantas pada diri anak baik dalam bersikap, berperilaku dan berbahasa, orang tua/orang terdekatlah yang pertama kali dipermalukan.
Bagi anak, tidak ada pemberian yang lebih baik dari orang tua, kecuali pendidikan yang baik dalam menanamkan budi pekerti yang luhur, juga bimbingan untuk belajar mengucapkan kata-kata yang baik dan diajarkan cara untuk menghormati orang lain serta menghormati dirinya sendiri. Faktor terpenting sebagai upaya menanamkan tata krama dan membentuk perilaku yang baik pada anak adalah dengan memberi contoh langsung melalui keteladanan dari sikap orang tua sehari-hari. Melalui keteladanan anak melihat bagaimana sikap dan perilaku orang tua ketika bergaul dengan orang yang lebih tua, lebih muda dan sebayanya serta bagaimana caranya bersikap, bertutur kata/ berbahasa, makan, duduk, dan berpakaian sehingga anak akan cenderung bersikap seperti itu pula10.

Dampak kemiskinan terhadap anak
Menurut Zarvina7 dalam laporan hasil penelitiannya menyebutkan ada 2 faktor yang melatar belakangi munculnya anak jalanan di Kota Jambi antara lain faktor ekonomi dan faktor orang tua. Secara obyektif harus diakui bahwa faktor ekonomi merupakan faktor yang paling berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat terutama kalangan bawah. Pertumbuhan ekonomi yang tidak terjangkau oleh penduduk dikalangan bawah ini akan banyak sekali melahirkan permasalahan mendalam dan meluas hingga menyebabkan situasi menjadi teramat sulit khususnya bagi anak-anak dan orang tua, karena jangankan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi anaknya, kemampuan orang tua untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sangat terbatas sekali. Kondisi ini menimbulkan anak sebagai pelanjut keturunan yang dipaksa untuk bekerja membantu mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga. Faktor orang tua yang memberikan pendidikan terlalu keras kepada anak dapat memberikan efek sosiologis terhadap perkembangan anak di masyarakat.
Disamping itu anak-anak pada dasarnya merupakan kelompok umur yang paling rentan terhadap berbagai proses perubahan sosial dan ekonomi yang tengah berlangsung. Di daerah, anak-anak seringkali menjadi korban pertama yang paling menderita, serta terpaksa terhambat proses tumbuh kembang mereka secara wajar karena ketidak mampuan orang tua, masyarakat dan pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pelayanan sosial yang terbaik bagi anak-anak9.
Tingkat kenakalan anak di Kota Jambi yang disebabkan oleh factor kemiskinan berdasarkan hasil penelitian PMKS tahun 2010 tergolong tinggi. Berdasarkan kecamatan, di Telanaipura 55 persen, Pasar Jambi 20 persen, Jambi timur 15 persen, Jelutung dan Jambi Selatan sebanyak 5 persen dari jumlah anak yang dikategorikan nakal di Kota Jambi.

Tabel 1. Persentase data anak nakal dan anak jalanan, serta keluarga miskin di kecamatan di Kota Jambi
No
Jenis Masalah
Kecamatan (%)
Total
Telanaipura
Pasar Jambi
Jelutung
Kota Baru
Danau Teluk
Pelayangan
Jambi Selatan
Jambi Timur
1
Anak Jalanan
95.0
0.0
4.1
0.0
0.0
0.0
0.0
1.0
100
2
Anak Nakal
55.0
2.0
5.0
0.0
0.0
0.0
5.0
15.0
3
Keluarga Miskin
17.0
4.0
16.2
0.0
3.3
0.0
35.0
24.3
100
Sumber data: diolah dari data laporan hasil penelitian penanggulangan Gepeng di Kota Jambi.
Tabel diatas menunjukkan bahwa, mayoritas (95 persen) anak jalanan dan anak nakal berada di daerah Telanaipura Kota Jambi. Timbul satu permasalahan menarik jika dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin di Kecamatan Telanaipura yang hanya 17 persen.
Banyak faktor yang kemudian diidentifikasikan sebagai penyebab tumbuhnya anak jalanan. Suparlan1 berpendapat bahwa adanya orang gelandangan di kota bukanlah semata-mata karena berkembangnya sebuah kota, tetapi justru karena tekanan ekonomi dan rasa tidak aman sebagian warga desa yang kemudian terpaksa harus mencari tempat yang diduga dapat memberikan kesempatan untuk melakukan aktivitasnya. Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Sadli1 bahwa ada berbagai faktor yang saling berkaitan dan berpengaruh terhadap timbulnya masalah gelandangan, antara lain: faktor kemiskinan (structural dan peribadi), faktor keterbatasan kesempatan kerja (factor intern dan ekstern), faktor yang berhubungan dengan urbanisasi dan masih ditambah lagi dengan faktor pribadi seperti tidak biasa disiplin, biasa hidup sesuai dengan keinginannya sendiri dan berbagai faktor lainnya.
Anak jalanan di Kota Jambi yang tersebar di daerah telanaipura dari beberapa hasil penelitian rata-rata berprofesi sebagai penjual koran, pengemis dan pengamen namun ada juga yang berfropesi sebagai penjual koran sambil mengamen. Anak-anak yang berjualan Koran umumnya memulai aktivitas disimpang lampu merah dimulai pada jam 6 pagi hingga jam 12 Wib. Hasil wawancara dengan riko mengatakan bahwa, biasanya sudah bangun sejak jam 5 untuk antri mengambil Koran di agen. Dari pengamatan, usia anak penjual Koran rata-rata berumur 12 tahun dan mereka rata-rata tidak bersekolah. Berbeda dengan anak- anak yang bekerja sebagai pengamen, kegiatan mereka rata-rata dimulai pada siang hari sampai dengan malam hari, anak-anak ini rata-rata masih berstatus siswa Sekolah dasar. Hal ini sebagaimana yang dituturkan hendri “saya pulang dari sekolah, ganti baju makan kemudian langsung ke jalanan. Disamping penjual Koran dan pengamen anak pengemis mayoritas menguasai jalanan, akan tetapi terkadang anak-anak pengemis hanya beraksi ketika bulan ramadhan, pada hari-hari biasa anak-anak pengemis lebih cendrung bekerja sebagai pengamen.
Hasil perbandingan data dan fakta diatas dimana tingkat kemiskinan yang tinggi mempunyai dampak berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya anak jalanan, akan tetapi keberadaan anak jalanan di suatu daerah tidak dapat lihat berdasarkan data jumlah penduduk miskin di daerah tersebut, karena keberadaan anak jalanan terkait dengan kondisi kepadatan arus aktivitas diwilayah tersebut.


Tindakan Pemerintah Dalam Mengatasi Permasalahan Anak Jalanan Di Kota Jambi.
Anak jalanan dengan berbagai aktivitasnya di jalanan merupakan produk dari inkonsistensi penerapan sanksi hukum bagi mereka yang dinilai melanggar ketertiban, keamanan dan kenyamanan. Keadaan ini disebabkan belum adanya undang-undang atau peraturan pemerintah yang memberikan sanksi hukum yang jelas bagi mereka yang mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan di jalanan atau di fasilitas umum lainnya. Akibatnya adalah turun ke jalan menjadi salah satu solusi serta kebiasaan, yang semakin melembaga bagi anak yang terdesak dan merasa tidak nyaman berada dalam lingkungan keluarganya. Kondisi ini akan diperburuk karena umumnya mereka berdomisili di daerah kumuh yang padat/penuh sesak dengan situasi dan kondisi yang berada di bawah standar.
Upaya pembinaan terhadap anak jalanan bukannya tidak pernah dilakukan. Pemda DKI Jakarta1 misalnya, sejak tahun 1998 telah mencanangkan program rumah singgah. Bagi mereka disediakan rumah penampungan dan pendidikan. Hal ini pernah juga dilakukan oleh Pemerintah daerah Kota Jambi, yang pada tahun 2010 juga telah ditetapkan sebagai kota layak anak. Hanya saja model pendekatan yang cenderung represif dan tidak integrative, mendorong anak jalanan tidak betah tinggal di rumah singgah. Beberapa LSM yang juga concern pada masalah ini, kebanyakan bergerak di bidang pendidikan alternatif bagi anak jalanan. Namun demikian, dibanding jumlah anak jalanan yang terus meningkat, daya serap LSM yang sangat terbatas sungguh tidak memadai. Kondisi ini diterpuruk karena munculnya indikasi ”komersialisas” anak jalanan oleh beberapa LSM yang kurang bertanggungjawab dan hanya berorientasi pada profit semata.
Penanganan masalah anak jalanan sesungguhnya bukan saja menjadi tanggung jawab salah satu pihak saja, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, LSM, akademisi dan masyrakat, secara keseluruhan. Persoalannya, selama ini aksi-aksi penanganan anak jalanan masih dilakukan secara sporadic, sektoral dan temporal serta kurang terencana dan terintegrasi secara baik,  akibatnya efektivitas penanganan menjadi tidak maksimal.




SIMPULAN DAN SARAN
Simpulan
1.      Angka kemiskinan di Kota Jambi terus meningkat semenjak tahun 2007-2010, peningkatan terjadi karena efek dari gejala perubahan ekonomi dan oleh sebagian masyarakat merupakan kondisi yang sangat vital dan tidak bisa diikuti, hal ini menyebabkan keterpurukan semakin bertambah.
2.      Anak dijadikan sarana untuk membantu orang tua mencukupi kebutuhan ekonomi, tingkat sebaran anak jalanan yang tidak merata dan mayoritas (90 persen) menjadikan permasalahan baru dimana tingkat kemiskinan yang tinggi mempunyai dampak terhadap tumbuh kembangnya anak jalanan, akan tetapi keberadaan anak jalanan di suatu daerah tidak dapat dilihat berdasarkan data jumlah penduduk miskin di daerah tersebut, karena keberadaan anak jalanan terkait dengan kondisi kepadatan arus aktivitas diwilayah tersebut serta mobilitas anak jalanan yang datang dari wilayah lain.
3.      Pemerintah Kota Jambi melalui dinas PMKS telah banyak sekali melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah terjadinya imbas kemiskinan berupa anak jalanan dan anak nakal, salah satunya berupa rumah tinggal. Usaha lain yang telah dilakukan berupa pembentukan perda tentang pengentasan masalah anak dan kemiskinan.

Saran
Adapun saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini adalah:
1.    Peningkatan angka kemiskinan sejak tahun 2005-2010 merupakan permasalahan sosial yang harus dituntaskan secara merata oleh pemerintah. Jika dibiarkan tanpa ditindak lanjuti secara tepat sasaran akan berimbas pada semakin banyaknya anak yang akan dijadikan sarana untuk membantu pendapatan ekonomi.
2.    Pemerintah sebaiknya lebih tegas dalam pelaksanaan dan pembinaan anak jalanan, karena anak jalanan pada saat ini melakukan perubahan aktivitas biasa pada siang hari berubah ke malam hari.
3.    Sosialisasi kepada orang tua sebaiknya terus gencar dilakukan baik melalui tokoh mayarakat, yakni tokoh adat dan agama juga sebaiknya dilibatkan guru pendidik bagi anak yang masih berstatus siswa.

DAFTAR PUSTAKA

1   Warta warga. student journalism di akses pada tanggal 1 maret 2012 melalui http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/makalah-sospol-3-anak-jalanan/.
2   Saputra, H. “Masalah anak jalanan” di akses  pada tanggal 25 februari 2012 melalui. http://harjasaputra.wordpress.com/ tahun 2007.
3   Yenni S. 2007.”Kebijakan-kebijakan pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan” Lex Jurnalica vol 4 no 3:158-167.
4   Faktor penyebab kemiskinan di akses  pada tanggal 1 maret 2012 melalui http://www.scribd.com/doc/30565394/Faktor-Penyebab-Kemiskinan.
5   Wahid khozim, “Pendidikan Keagamaan Pada Komunitas Anak Jalanan” jurnal penelitian pendidikan agama dan keagamaan volume 6 nomor 3 juli-september 2008.
6   Sri Tjahjorini Sugiharto. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Anak Jalanan Di Bandung,Bogor Dan Jakarta”  di akses pada tanggal 9 Maret 2012 melalui.http://www.depsos.go.id/unduh/Sri_Tjahjorini_Sugiharto.pdf.
7   Zarfina Yanti, dkk” laporan Penelitian Anak Jalanan di simpang Lampu merah Telanaipura Kota Jambi” IAIN Sultan thaha jambi 2008.
8   Mukhlis, dkk. 2011. “Laporan Penelitian Pengembangan Unit Pengelola Kegiatan (Upk) Dalam Program Nasional  Pemberdayaan Masyarakat  Mandiri Perdesaan  (Pnpm-Mp) Di Provinsi Jambi”. Balitbang Kementrian dalam Negeri.
9   Dasril Radjab, dkk. 2010. Laporan Penelitian “Penanggulangan Gelandangan Dan Pengemis Dalam Persfektif Kebijakan Daerah Kota Jambi”. Fakultas Hukum Universitas Jambi.
10                   Bagong S, 2008.“Pengarusutamaan hak anak didaerah” Jurnal dinamika HAM vol 8 No. 3 edisi September-desember 2008 : 179-196.

Data blankspot