Rabu, 25 Juli 2012

PERAN DAN FUNGSI UNIT KERJA GUBERNUR BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DALAM MENYONGSONG JAMBI EMAS 2015


ROLE AND FUNGSION OF GOVERNOR SUPERVISION CONTROL AND DEVELOPMENT WORK UNIT TOWARD JAMBI EMAS 2015

Joni Martin
Balitbangda Provinsi Jambi
Jln. R.M Nur Atmadibrata No. 05 Telanai Pura Jambi

Abstract
The research aims to analize the role and function of Governor Supervision Control And Development Work Unit in Jambi Province toward the vision and mission of governance that is Jambi Emas 2015. The Governor Supervision Control And Development Work Unit formation get reap so many pro and contras from the goverment institution are the negative effecs of many existing control systems. This research using normative metods and analyzed qualitatively. Data collected by study literature and interview. This research is expected to provide and overview how the role and function of Governor Supervision Control And Development Work Unit in Jambi Province. The results are the reality how the existance of Governor Supervision Control And Development Work Unit is a reflica from President Supervision Control And Development Work Unit which aims to control the planned work program at the beginning of the bedget in order to reach the targeted well suitable with the experted goals.
Keywords: Role and fungction, Governor Supervision Control and Development Work Unit.

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi UKGP3 di Provinsi Jambi dalam menyongsong visi misi gubernur Jambi yakni Jambi Emas 2015. Pembentukan UKGP3 yang menuai pro dan kontra di dalam lembaga pemerintahan merupakan dampak negatif dari banyaknya sistim pengawasan yang berlaku. Untuk itu dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan analisis secara kualitatif serta pengumpulan data melalui studi literatur dan wawancara, penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran bagaimana peran dan fungsi UKGP3 di Provinsi Jambi. Hasil yang didapat kemudian adalah kenyataan bahwa eksistensi UKGP3 yang merupakan reflika dari UKP4 bertujuan untuk mengawasi dan mengendalikan program kerja yang telah direncanakan di awal masa anggaran agar tercapai dengan baik sesuai dengan sasaran yang diharapkan.
Kata Kunci: Peran dan Fungsi, Unit Kerja Gubernur Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan





I.          PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
Menurut world bank definisi good governance yang dikutif oleh ikhwan[1] adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Good governance dapat terwujud apa bila ada sistem pengawasan yang baik. Sistem ini dapat meliputi pengawasan umum dari intern pemerintah atau dari luar intern pemerintah. Pengawasan tersebut dapat meliputi bidang-bidang pemerintahan, kepegawaian, perbendaharaan, pembangunan, perusahan daerah dan lain sebagainya. Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan dini (early warning system)2, untuk mengawal pelaksanaan aktivitas mencapai tujuan dan sasaran. Sedangkan bagi pelaksana pengawasan, fungsi pengawasan ini merupakan tugas mulia untuk memberikan telaah dan saran, berupa tindakan perbaikan. Disamping itu, pengawasan juga memiliki tujuan utama sebagaimana yang dikutif oleh kartiwa[2] bahwa pengawasan memiliki tujuan antara lain menjamin agar Pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana; Menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan; Menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan, peniadaan penyimpangan; Meyakinkan bahwa kinerja Pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Namun demikian, praktek good governance pada fungsi pengawasan saat ini masih membutuhkan beberapa improvement agar dapat mencapai tujuannya. Fungsi pengawasan pada prinsipnya dapat diselaraskan dengan melakukan beberapa hal yakni dengan memaknai secara benar fungsi dan tujuan pengawasan, sehingga dapat menjadi mekanisme check & balance yang efektif. Optimalisasi terhadap pelaksanaan pengawasan dalam kegiatan dapat memberikan kontribusi yang diharapkan pada pengelolaan pemerintahan daerah. namun untuk mengoptimalkannya perlu dimulai dengan penyusunan agenda pengawasan, perumusan standar, sistem, dan prosedur baku pengawasan, serta dibuatnya mekanisme yang efisien untuk partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaannya.
Jika dilihat dari peran pemerintah saat ini fungsi pengawasan telah dijalankan dengan baik, seperti atas penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah, yang meliputi Inspektorat Jenderal Kementerian, Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota sesuai fungsi dan kewenangannya. Bahkan fungsi tersebut oleh pemerintah ada yang menggunakan asas diskresi atau kebijakan langsung dalam pembentukannya. Salah satunya seperti pembentukan Unit-unit kerja yang bertanggung jawab kepada pemegang kendali pemerintahan, sebagai salah satu contoh pada Unit kerja presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4) yang dibentuk dengan tujuan untuk menjaga konsistensi dan sinkronisasai kebijakan dan pelaksanaan program, serta sebagai salah satu upaya untuk mengefektifkan pencapaian sasaran kebijakan nasional disemua bidang. Jika dilihat dari tujuan pembentukannya unit ini bertujuan baik dan untuk kepentingan program yang dipersiapkan bagi masyarakat, disamping itu pemantauan langsung terhadap kendala yang terjadi dilapangan bis langsung didengar dan dicarikan solusinya oleh pengambil kebijakan.
Pembentukan unit seperti UKP4 sangat dimungkinkan dalam rangka melengkapi fungsi pengawasan dan pengendalian pembangunan secara langsung oleh kepala negara. Namun peran dan fungsi kontrol yang tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas, akan sering terjadi dan bahkan akan berdampak pada permasalahan hukum baru. Walaupun jika melirik kewenangan yang dimiliki oleh kepala negara untuk mewujudkan yang telah diprogramkan, sangat tidak mustahil jika pembentukan unit semacam UKP4 dilakukan, sebagaimana imbauan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam sambutannya yang dikutif oleh viva news “tidak ada keharusan untuk membangun struktur baru dalam lembaga pemerintahan, tapi berdasarkan fungsinya harus ada di instansi kementrian atau lembaga semacam UKP4 (unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan pengendalian Pembangunan). Fungsi pengawasan seperti yang dijalankan UKP4 ini bisa dilakukan oleh Sekjen, Irjen atau siapa pun yang ditunjuk di kementerian terkait. Hal seperti ini memang perlu perhatian khusus. Fungsi semacam UKP4 itu perlu ada di kementerian dan lembaga yang memonitor dari hari ke hari dan memberikan usulan untuk koreksi oleh pengambil keputusan yakni Presiden”.[3]
Berdasarkan kepentingan dan kewenangan yang dipegang kepala daerah Provinsi Jambi sebagai pemegang amanat untuk membangun  dan memimpin Jambi, kewenangan membentuk dan mengimprovisasi sesuatu yang bertujuan mewujudkan rasionalisasi kebijakan yang akan diambil serta mengawasi dan mengendalikan langsung semua kegiatan yang diprogramkan oleh daerah menuju visi misi yang telah ditetapkan juga dimiliki. Peran UKP4 yang dianggap berhasil membantu jalannya program pembangunan nasional, pada tahun 2011 Provinsi Jambi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 7 tahun 2011 membentuk sebuah unit kerja reflika dari UKP4 yang diberi nama Unit Kerja Gubernur Bidang Pengawasan, Pengendalian Pembangunan Daerah (UKGP3).
Unit kerja yang dibentuk ini memiliki peran dan fungsi yang sama dengan UKP4, akan tetapi lingkup wilayah kerjanya hanya sebatas daerah. sebagaimana yang terjadi atas reaksi pembentukan UKP4, pembentukan UKGP3pun mendapat tanggapan pro dan kontra terhadap peran dan fungsi kelembagaannya yang dianggap sebagai penyimpangan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewenangan UKGP3 yang besar dan terkesan sebagai bentuk ketidak puasan dari Kepala daerah terhadap tugas pokok dan fungsi inspektorat sebagai lembaga pengawasan pembangunan, menimbulkan berbagai polemik di kalangan SKPD di Provinsi Jambi. Untuk itu tulisan ini akan mencoba memberikan gambaran bentuk organisasi kelembagaan serta kewenangan dan eksistensi UKGP3 di Provinsi Jambi dalam menyongsong Jambi Emas 2015.

1.2.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas kemudian dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut :
1.     Bagaimana bentuk organisasi kelembagaan UKGP3 di Provinsi Jambi
2.     Bagaimana bentuk Peran dan fungsi serta kewenangan yang diberikan kepada UKGP3 di Provinsi Jambi?.
3.     Bagaimana eksistensi UKG-PPP dalam membantu Gubernur menyongsong Jambi Emas 2015 di Provinsi Jambi?.

1.3.    Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
1.     Untuk menganalisis bagaimana bentuk kelembagaan UKGP3 dari sisi Perundang-undangan yang berlaku?
2.     Untuk menganalisis bentuk Peran dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki oleh UKGP3 di Provinsi Jambi.
3.     Untuk melihat bagaimana eksistensi UKG-PPP dalam membantu Gubernur menyongsong Jambi Emas 2015 di Provinsi Jambi.
Dengan manfaat nantinya diharapkan hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai referensi, bagi pihak-pihak berkepentingan guna melihat dan mengetahui bagaimana eksistensi peran dan fungsi UKGP3 di Provinsi Jambi.

III.        METODE PENELITIAN
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif, yang berusaha mengkaji dan menelaah permasalahan yang timbul dengan mencari penyebab dan solusinya, kemudian dianalisis secara deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan di Provinsi Jambi pada tahun 2012. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi literatur, yang meliputi telaah terhadap teks, Undang-undang, Jurnal, keputusan-keputusan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Setelah data terkumpul kemudian untuk menguji keabsahan data digunakan tekhnik trianggulasi.

IV.       HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1.    Organisasi Kelembagaan UKGP3
organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama. Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerja sama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisir, terpimpin dan terkendali dalam memanfaatkan sumber daya serta sarana dan prasarana yang dapat digunakan secara efisien dan efektif.
Begitu halnya dengan UKGP3, unit ini memiliki prinsip sebuah organisasi yang didalamnya terdapat susunan pengurus dan mempunyai visi misi yang searah dan satu tujuan. Adapun susunan organisasi UKGP3 adalah adanya Ketua yang sekaligus merangkap sebaga anggota dan 5 (lima) orang anggota Profesional yang meliputi, Bidang ekonomi, Bidang Tata Pemerintahan, Bidang Sumber Daya alam dan Lingkungan Hidup, Bidang Hukum, Bidang Sosial Budaya, Bidang Sumber Daya Manusia. Akan tetapi masing-masing bidang tidaklah diisi secara langsung oleh para tenaga professional yang terlibat langsung dalam keanggotaanya, namun bisa di pakai tenaga ahli diluar keanggotaan yang pengangkatan dan pemberhentiannya langsung oleh ketua.
Adapun personalia UKGP3 berdasarkan keputusan gubernur Jambi nomor 165 tahun 2011 adalah:
1.      Dr. Suaidi Asyari, MA, Phd
2.     Dr. Ridwansyah
3.     Drs. Djunaidi T Noor, MM
4.     Safruddin Effendi, SH
5.     Dr. Saparudin
Secara kelembagaan UKGP3 berkedudukan langsung di bawah, dan bertanggung jawab langsung kepada, Gubernur. Dalam melaksanakan tugasnya, UKGP3 bekerjasama dan berkoordinasi serta memperoleh informasi dan dukungan teknis dari SKPD serta pihak lain yang terkait.
Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi UKGP3 dibentuk sebuah sekretariat yang keanggotaannya berjumlah 6 orang dan diisi oleh Pegawai Negeri sipil daerah yang diperbantukan serta bertanggung jawab secara teknis kepada ketua UKGP3 yang secara administratif kepada kepala Bappeda.

4.2.    Kewenangan UKGP3
Dilihat dari pelaksanaan tugasnya, UKGP3 bekerja membantu Gubernur dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan guna mewujudkan sasaran pembangunan daerah Provinsi Jambi, dengan prioritas pelaksanaan tugas yang ditentukan dari waktu kewaktu oleh Gubernur yang meliputi beberapa bidang yakni:
a.    Peningkatan Kapasitas dan efektifitas system logistic daerah Provinsi Jambi;
b.    Peningkatan efektifitas dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dan perbaikan pelayanan umum;
c.    Peningkatan kinerja SKPD dan instansi terkait di Provinsi Jambi sesuai dengan key performance indicator (KPI);
d.    Perbaikan iklim usaha dan investasi;
e.    Peningkatan kinerja dan akuntabilitas Badan usaha Milik Negara (BUMD) stretegis.
Dari uraian prioritas pelaksanaan tugas diatas, kemudian dalam menyelenggarakan fungsinya UKGP3 berperan aktif juga dalam membantu Gubernur untuk:
1.    Menjabarkan kebijakan pembangunan daerah.
2.    Menetapkan unsure dan tata cara pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program pemerintah.
3.    Melaksanakan pemantauan pelaksanaan program dan mengusulkan langkah-langkah untuk memperlancar pelaksanaan program.
4.    Sinkronisasi, harmonisasi dan konsistensi perencanaan, pengendalian dan pengelolaan pelaksanaan pembangunan.
5.    Percepatan program pembangunan.
6.    Menemukan dan cara mengatasi kendala dalam pelaksanaan program pemerntah.
7.    Menampung saran dan keluhan masyarakat.
8.    Menganalisa atas keterlambatan program pemerintah dan keterlambatan pelaksanaannya serta membantu untuk mengatasinya.
Selanjutnya kewenangan yang diberikan kepada UKGP3 dalam menyongsong Jambi Emas 2015 adalah:
1.    Melaksanakan koordinasi dengan SKPD dan Pimpinan Lembaga-lembaga lain dalam melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian pembangunan atas persetujuan gubernur
2.    Mendapatkan informasi pelaksanaan tugas dari SKPD, Unit Pelaksana Teknis Daerah dan lembaga non pemerintah, Pemerintah Kabupaten/kota dan pihak lain yang terkait.
Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya  UKGP3 walaupun telah diberikan kewenangan dan fungsi yang begitu besar namun dalam penyelenggaraannya tetap harus memperhatikan kebijakan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan SKPD dan instansi pemerintah lainnya.

4.3.    Eksistensi UKGP3
Dalam upaya perwujudan reformasi pengelolaan keuangan pemerintah yang baik, terdapat pula tuntutan yang semakin besar untuk mengakomodasi, menginkorporasi bahkan mengedepankan nilai-nilai good governance. Pola-pola lama penyelenggaraan pemerintahan yang tidak sesuai lagi bagi tatanan masyarakat yang telah berubah. Tuntutan terhadap penyelenggaraan pemerintah yang baik, dan tranparan sudah seharusnya direspon cepat oleh pemerintah dengan melakukan perubahan-perubahan yang terarah pada tujuan untuk kepentingan masyarakatnya.
Salah satu bentuk perubahan yang mengarah pada terwujudnya good governance adalah dengan penataan keuangan daerah yang tetap harus diarahkan berdasarkan, perencanaan dan penganggaran sebelum program tersebut berjalan kemudian terintegrasi melalui outputnya. Dalam rangka penataan keuangan dan pengawasan terhadap jalannya program yang telah direncanakan, UKGP3 merupakan salah satu bentuk unit yang harus tetap eksis mengawasi jalannya sebuah program kegiatan.  Hal ini sebagaimana yang sampaikan oleh ketua UKGP3 Suaidi asyari[4] yang penulis kutif dari media online Metro Jambi mengatakan, mekanisme yang diterapkan oleh UKGP3 dalam mengawasi jalannya sebuah program kegiatan masih dianggap baru, sehingga menjadi masalah bagi SKPD. Karena sistim pelaporan yang diminta dan dievaluasi didalam tatanan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi selama ini tidak dilakukan. Mekanisme tersebut dimulai dari entri data, kemudian SKPD diminta melaporkan data sesuai dengan proyeksi kerja dalam triwulannya serta setiap program yang dijalankan diberikan masukan agar bisa berjalan sesuai dengan visi misi Gubernur Jambi.
Eksistensi peran UKGP3 pada prinsipnya sangat membantu untuk mencegah terjadinya ketidak sinkronan antara kegiatan yang direncanakan dengan kegiatan yang dijalankan, seperti yang terlihat dari sistim evaluasi yang dilakukan, pelaporan yang diminta disesuaikan dengan acuan program kerja triwulan masing-masing SKPD, apakah sudah terealisasi sesuai dengan target atau tidak, kemudian berdasarkan laporan hasil realisasi ini pelaporan secara langsung kepada Gubernur diberikan dalam bentuk penilaian atas progress masing-masing SKPD dalam menjalakan programnya. Dan jika dalam pelaksanaan evaluasi pelaporan dari SKPD mengalami kendala, unit dapat memberikan masukan agar mensinkronkan program.
Dalam sistim monitoring Progres pertriwulannya UKGP3 telah mencoba menetapkan pendisiplinan waktu yang tegas tanpa kompromi seperti halnya yang terjadi pada pelaporan Online, pelaporan dilakukan harus dalam satu hari yang sama dan sistim akan tertutup sendiri, sehingga pihak SKPD harus senantiasa disiplin aktif. Keaktifan dan kedisiplinan dalam pelaporan ini pada dasarnya sangat berpengaruh pada progres keberhasilan masing-masing program yang dijalankan. Disamping terhindarnya program yang tumpang tindih dan terjadinya kebocoran-kebocoran anggaran baik dalam bentuk penyalah gunaan wewenang maupun penyalahgunaan anggaran.

4.4.    Dasar Hukum Pembentukan UKGP3
Undang-undang No 12 tahun 2012 pada pasal 7-nya menjelaskan bahwa hierarki perundang-undangan di Indonesia dimulai dengan adanya UUD 1945, TAP MPR, UU/Perpu, PP, Perpres,  Perda Provinsi, Perda Kabupaten dan Kota. Kemudian pasal 8 Ayat (1) menyebutkan bahwa jenis perturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, Komisi Yudisial, BI, Menteri, Badan, Lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-undang, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kab/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Ayat (2) peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Merujuk pada pembentukan UKGP3 di Provinsi Jambi, berdasarkan data yang penulis dapatkan hanya dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yakni Peraturan Gubernur no. 7 tahun 2011, yang salah satu konsideran mengingatnya memasukkan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2009 tentang Unit kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk membentuk UKGP3.
Jika dikaitkan dengan bunyi pasal 8 Ayat (2) UU No. 12 tahun 2008, pembentukan UKGP3 tidak bisa memenuhi kriteria untuk mendasarkan pembentukan pada aturan yang lebih tinggi, karena secara normatif tidak ada aturan yang mengkhususkan atau memerintahkan untuk membentuk unit kerja lain diluar kelembagaan sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan PP No. 60 tahun 2008 tentang system pengendalian Intern Pemerintah yang pada pasal 49 ayat (1)nya menegaskan bahwa aparat pengawasan intern pemerintah dalam pelaksanaan audi, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya dilaksanakan oleh BPKP, Irjen, Inspektorat provinsi dan inspektorat Kabupaten.
Dari pembahasan sebelumnya mengenai peran dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki oleh UKGP3 pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga Inspektorat yang tertuang dalam PP No. 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah. Oleh karena itu menurut penulis, dasar hukum pembentukan UKGP3 masih lemah.

4.5.    Pembahasan
Dalam sistem pemerintahan yang baik di suatu negara harus didasarkan pada aturan-aturan yang dibentuk secara demokratis, sehingga aturan yang dibentuk itu dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan yang baik dan responsif terhadap tuntutan kehidupan masyarakat secara menyeluruh sesuai dengan amat UUD 1945. Pemerintahan yang baik (good governance) dapat ditata melalui Hukum Tata Usaha Negara. Menurut Prof. Muchsan, Hukum Tata Usaha Negara adalah kumpulan peraturan-peraturan hukum yang mengatur seluk-beluk atau hal ikhwal lembaga eksekutif yang menyebabkan roda pemerintahan (fungsi pemerintahan) berjalan (berputar). Selanjutnya Prof. Muchsan menambahkan, hal-hal yang perlu ditata untuk mewujudkan pemerintahan yang baik yaitu meliputi Struktur organisasi, Kefungsian, Kewenangan, Produk hukum yang dapat dicipta, Sarana yang digunakan dan Sistem pengawasan.
Kewenangan dan kekuasaan pada tahap implementasinya, oleh masing-masing daerah ditafsirkan secara berbeda dan cendrung berimprovisasi pada kepentingan dan keinginan dari masing-masing daerah. berbagai pertimbangan yang diambil terkadang cendrung lebih bernuansa politis dari pada pertimbangan kelembagaan yang rasional dan obyektif. Dalam bukunya sudarmayanti[5] mengatakan bahwa dana alokasi umum (DAU) yang semestinya untuk kepentingan belanja pegawai, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan publik, sebagian besar digunakan untuk membiayai birokrasi pemerintah. Dengan demikian kondisi kelembagaan penyelenggaraan pemerintah daerah masih belum sejalan dengan makna, maksud dan tujuan otonomi daerah. selain menimbulkan inefisiensi penggunaan sumber daya pembengkakan organisasi menimbulkan semakin lebarnya rentang kendali dan kurang terintegrasinya pengelolaan/pengendalian karena fungsi yang seharusnya ditangani dalam satu kesatuan unit harus dibagi kebeberapa unit organisasi yang mengarah kepada membengkaknya birokrasi.
Dalam pemerintahan daerah, seorang kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staff guna membantu menyusun kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat, kemudian unsur pengawas diwadahi oleh unsur inspektorat, unsur  perencana diwadahi dalam bentuk badan. Namun Dua hal yang biasanya menghambat dalam pelaksanaan pelayanan publik adalah rasionalisasi kelembagaan dan penyederhanaan ketatalaksanaan. Hal ini sering sekali menjadi salah satu kendala dalam pemerintahan sehingga sering melahirkan ketumpang tindihan kebijakan, hierarki yang panjang, keputusan yang lambat dan mempersulit learning organization, agar selalu siap memodernir organisasi sesuai derap kemajuan peradapan yang meningkatkan kebutuhan dan jenis pelayanan publik.[6]
Setiap kegiatan apapun bentuknya pasti menimbulkan dampak, dampak tersebut bisa berupa dampak negatif  maupun dampak positif. Dalam melihat suatu dampak yang perlu diperhitungkan adalah sejauhmana dampak tersebut berpengaruh terhadap lingkungan internal organisasi maupun eksternal disekitarnya. Namun ada atau tidaknya suatu dampak sebagai akibat dikeluarkannya kebijakan dalam penataan organisasi atau penambahan unit dalam sebuah organisasi hanya akan berpegaruh terhadap personil dalam organisasi tersebut. Akan tetapi hal ini bisa diselesaikan dengan mengacu pada tuntutan perubahan serta tujuan pembentukan atau dikeluarkannya kebijakan, apakah hanya untuk kepentingan politis semata atau untuk kepentingan yang memang sangat urgen diperlukan dalam pengelolaan sebuah program dalam wadah organisasi tersebut.
Terhadap pembentukan UKGP3 di Provinsi Jambi jika dilihat dari tugas dan fungsinya memang ada kesamaan antara lembaga yang berhak untuk melakukan pengawasan internal pemerintah yakni inspektorat dan DPRD sebagai lembaga pengawas pelaksanaan anggaran APBD sebagaimana yang penulis paparkan sebelumnya. Dampak negatif bagi struktur kelembagaan dilingkungan pemerintahan, yakni adanya tumpang tindih tupoksi antar lembaga yang menimbulkan kebingungan bagi pelaksana program. Seperti yang terlihat dari pertanggung jawaban antar lembaga, Inspektorat bertanggung awab kepada gubernur kemudian UKGP3 juga bertanggung jawab kepada Gubernur dalam hal pengawasan dan pengendalian. Akan tetapi jika dilihat dari struktur kompetensi orang-orang yang duduk didalam keanggotaan UKGP3 yang berasal dari luar birokrasi pemerintahan bisa dijadikan salah satu pertimbangan positif yang menginginkan pengawasan langsung dari ekstern birokrasi pemerintah yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada pemegang kendali pemerintahan untuk memberikan penghargaan berupa reward and funishment terhadap capaian progress dari SKPD.

5.         SIMPULAN DAN SARAN
5.1.    Simpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
5.1.1.   Bentuk organisasi kelembagaan UKGP3 berada langsung dibawah gubernur, dengan susunan organisasi diisi oleh seorang ketua merangkap anggota dan beberapa tenaga fropesional yang dianggap mampu dan cakap untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap jalannya program pemerintahan.
5.1.2.   Dalam menjalankan tugasnya UKGP3 diberikan wewenang untuk langsung meminta laporan dan mengevaluasi kinerja SKPD berdasarkan capaian hasil progress pertriwulan dan melaporkan hasil penilaian langsung kepada Gubernur sebagai pemegang kendali pemerintahan.
5.1.3.   Eksistensi UKGP3 semenjak dibentuk telah memberikan kesan positif dan negatif, seperti adanya disiplin dalam pelaporan hasil kerja masing-masing SKPD serta dapat langsung ditindaklanjuti hasil evaluasi yang dianggap bisa mengalami progress terendah.

5.2.    Saran
Adapun saran yang bisa diberikan adalah:
5.2.1.   Kewenangan UKGP3 yang sama dengan Inspektorat dalam bidang pengawasan, akan mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung terhadap kepercayaan dari masing-masing SKPD dalam memberikan laporan. Kepercayaan tersebut dapat berdampak negatif terhadap laporan yang diberikan, seperti timbul kesan siapa yang harus diberikan pelaporan terlebih dahulu. Oleh karena itu sebaiknya ada penegasan langsung dari pengambil kebijakan untuk mensikronkan waktu pelaksanaan pelaporan hingga tidak terjadi tumpang tindih yang berdampak pada hasil laporan yang diberikan.
5.2.2.   Eksistensi UKGP3 sebaikya lebih ditingkatkan, keindependenan peran UKGP3 merupakan suatu terobosan baru menuju pencapaian good governance. Disamping itu adanya keterlibatan keanggotaan Unit kerja secara langsung dalam pelaksanaan program SKPD sebaiknya dihindari guna mengedepankan asas-asas independensi unit yang dibentuk agar pencapaian harapan dan tujuan dibentuknya UKGP3 menjadi tercapai.
5.2.3.   Lemahya dasar hokum UKGP3 yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur ada baiknya kemudian pemerintah mencoba mencarikan solusi atau alternative untuk membentuk UKGP3 kedepan menjadi sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan daerah sebagai salah satu bagian dari hierarki perundang-undangan di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA


[1]Ikhwan M, 2010. “Penerapan Asas Diskresi dalam pembuatan keputusan tata usaha Negara” diakses pada tanggal 12 Juni 2012 melalui http://studihukum.blogspot.com/2010/10/penerapan-asas-diskresi-dalam-pembuatan.html.

[2] H.A. Kartiwa 2009. “Implementasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Rangka Mewujudkan “good governance” di akses melalui http:// pustaka. unpad. ac. id / wp- content /uploads /2009 /05 /implementasi _ peran_fungsi_dprd.pdf

[3] Viva news. “Boediono: Perlu Ada UKP4 di Kementerian”. di akses pada tanggal 11 Juni 2012 http:/ /nasional. vivanews.com/ news/ read/282460-boediono--perlu-ada-ukp4-di-kementerian

[4] Metrojambi. 2012. “Mekanisme UKGP3 Jadi Masalah SKPD” diakses pada tanggal 11 Mei 2012 melalui. http://www.metrojambi.com/v1/metro/565-mekanisme-ukgp3-jadi-masalah-skpd.html

[5] Sedarmayanti, Prof. 2009. “Reformasi Administrasi Publik Reformassi Brokrasi Dan Kepemimpinan Masa Depan”. PT Refika Aditama  Bandung.

[6] Faisal Tamin 2004. “Reformasi Birokrasi analisis pendayagunaan aparatur Negara”. Blantika. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Data blankspot