Senin, 13 Desember 2010

Pemilihan Kepala Daerah Langsung Dan Tidak Langsung

Pemilihan Kepala Daerah merupakan wujud nyata dalam pelaksanaan  prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut sesuai dengan konsep otonomi daerah yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yaitu asas desentaralisasi. Asas ini menggarisbawahi bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, daerah dan masyarakat diberikan kebebasan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri  termasuk dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sementara itu dalam pemilihan kepala daerah secara langsung jika dibandingkan pemilihan kepala daerah yang tidak langsung terdapat kelebihan dan kelemahannya. Hal tersebut diuraikan sebagai berikut :
a)   Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah secara tidak langsung menurut Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, dalam pelaksanaannya terdapat kelebihan dan kekurangan. Kelebihan sistem pemilihan Kepala daerah dan Wakil kepala Daerah secara tidak langsung ; pertama, lebih berkaitan kepada efektifitas dan efesiensi dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kapala daerah yaitu sedikit menggunakan dana/anggaran dan waktu yang digunakan juga tidak lama. Kedua, secara sosial mencegah terjadinya konflik antar pendudukung Calon Kepala Daerah baik secara elit maupun secara horizontal dan aktifitas masyarakat tidak terganggu oleh kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Adapun kelebihan yang dimiliki oleh pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara tidak langsung lebih berkaiatn kepada demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, artinya rakyat tidak memiliki kedaulatan yang penuh dalam menetukan pimpinan daerah mereka.
b)   Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004.
Dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 juga terdapat beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan dan kelemahan yang dimiliki oleh pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah secara langsung adalah kebalikan dari kelebihan dan kelemahan yang dimiliki oleh pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara tidak langsung. Adapun kelebihan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung adalah pertama, rakyat memiliki kedaulatan yang penuh dalam menentukan pemimpin daerah mereka. Kedua, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terpilih memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat dan mempunyai kedudukan yang sama dengan DPRD yaitu sama-sama dipilih langsung oleh rakyat sehingga adanya check and balances antara keduanya.  Ketiga, terjadinya pengurangan dalam many politic. Adapun kelemahan yang dimiliki oleh pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah secara langsung adalah berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah tersebut. Pertama, terjadinya pemborosan dalam penggunaan anggaran/dana dan waktu. Kedua, secara sosial menimbulkan kejenuhan masyarakat sebagai akibat pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah yang tidak serentak dan berulang-ulang serta menggangu aktifitas keseharian masyarakat. Ketiga, terjadinya konflik antar pendukung calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah. Dari sekian kelemahan tersebut, juga terdapat kelemahan yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu : Kepala Daerah dan wakil kepala daerah dalam kepemimpinannya lebih cenderung membuat suatu lingkaran kekuatan politik untuk mencalonkan kembali di periode berikutnya sehingga mengebiri hak rakyat. Kemudian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdapat pemborosan anggaran dan waktu dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat karena sebagian anggaran dan  waktu diambil untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Data blankspot