Kamis, 03 Februari 2011

PARPOL PEYAMBUNG ASPIRASI..??


Pemilihan Kepala daerah merupakan salah satu amanat dari UUD 1945. Yang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta Pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan dari partai politik. Kemudian ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Khusus di Nanggroe Aceh Darussalam, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal (wikipedia: Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah).
Akan tetapi sangat dramatis kalau untuk mendapatkan sebuah bendera partai sang calon harus terlebih dahulu memberikan sejumlah mahar sebagai harga mati agar bisa dijadikan calon dalam pelaksanaan Pemilihan. Ada angin yang berhembus bahwa untuk maju keputaran pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah seorang calon harus mempersiapkan dana berkisar antara 2-5 milyar. Kemudian sebagian besar dana tersebut “katanya” 75% dialokasikan untuk membeli bendera partai.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana kalau calon yang akan maju tidak mampu membeli bendera partai atau mungkin sang calon hanya mampu membeli bendera partai kecil?? sementara sang calon adalah salah seorang yang dikenal masyarakat dengan karisma kepemimpinan yang baik, sementara sang calon dari partai besar dengan sumbangsih dana yang besar akan tetapi memiliki kepribadian yang terpendam bisa maju keputaran pemilihan.
Dari beberapa kasus terhadap pasangan calon dari perseorangan jarang sekali yang mampu bertahan bahkan maju kebabak final pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan kalaupun mampu maju pasti bakalan mengalami kesukaran dalam proklamasi dan sosialisasi karena keterbatasan dana. Apakah nantinya hati nurani rakyat tetap bermain dalam menyeleksi pemimpinnya atau barang kali rakyat akan memilih siapa yang diusung oleh partai besar. Karena karisma partai besar selalu menjadi andalan masyarakat yang menganggap bahwa calon yang dimajukkannya merupakan orang terpilih dan sudah pasti baik, hanya sebagian kecil warga yang mengetahui kepribadian sang calon.
Semoga bisa menjadi masukan bagi masyarakat, pilihlah pemimpin sesuai hati nurani dan kita kenal siapa dan bagaimana sang calon pemimpin.





PARPOL PEYAMBUNG ASPIRASI..??


Pemilihan Kepala daerah merupakan salah satu amanat dari UUD 1945. Yang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta Pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan dari partai politik. Kemudian ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Khusus di Nanggroe Aceh Darussalam, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal (wikipedia: Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah).
Akan tetapi sangat dramatis kalau untuk mendapatkan sebuah bendera partai sang calon harus terlebih dahulu memberikan sejumlah mahar sebagai harga mati agar bisa dijadikan calon dalam pelaksanaan Pemilihan. Ada angin yang berhembus bahwa untuk maju keputaran pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah seorang calon harus mempersiapkan dana berkisar antara 2-5 milyar. Kemudian sebagian besar dana tersebut “katanya” 75% dialokasikan untuk membeli bendera partai.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana kalau calon yang akan maju tidak mampu membeli bendera partai atau mungkin sang calon hanya mampu membeli bendera partai kecil?? sementara sang calon adalah salah seorang yang dikenal masyarakat dengan karisma kepemimpinan yang baik, sementara sang calon dari partai besar dengan sumbangsih dana yang besar akan tetapi memiliki kepribadian yang terpendam bisa maju keputaran pemilihan.
Dari beberapa kasus terhadap pasangan calon dari perseorangan jarang sekali yang mampu bertahan bahkan maju kebabak final pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan kalaupun mampu maju pasti bakalan mengalami kesukaran dalam proklamasi dan sosialisasi karena keterbatasan dana. Apakah nantinya hati nurani rakyat tetap bermain dalam menyeleksi pemimpinnya atau barang kali rakyat akan memilih siapa yang diusung oleh partai besar. Karena karisma partai besar selalu menjadi andalan masyarakat yang menganggap bahwa calon yang dimajukkannya merupakan orang terpilih dan sudah pasti baik, hanya sebagian kecil warga yang mengetahui kepribadian sang calon.
Semoga bisa menjadi masukan bagi masyarakat, pilihlah pemimpin sesuai hati nurani dan kita kenal siapa dan bagaimana sang calon pemimpin.





Data blankspot