Minggu, 24 Oktober 2010

Sulitnya Melaksanakan Kewajiban

Pendapatan daerah dari sektor pajak merupakan salah satu aset penting dalam membantu pelaksanaan pembangunan. himbauan kepada masyarakat terhadap pentingnya pajak merupakan salah satu usaha pemerintah guna meningkatkan PADnya. dengan PAD tinggi maka bisa di simpulkan bahwa daerah tersebut bisa maju dan berkembang lebih baik. beragam bentuk dan sumber PAD dari sektor pajak, seperti: 
  • Pajak Kendaraan Bermotor 
  • Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor 
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air
  • Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Timbul permasalahan ketika si-wajib pajak ingin melaksanakan kewajibannya, sebagaimana yang saya alami sendiri Ketika saya ingin membayar kewajiban pajak mobil yang saya beli secara kredit, saya diwajibkan oleh pihak penerima pajak untuk mencari KTP/tanda pengenal nama STNK pertama (dengan alasan Polisi hanya melihat nama di Tertera) yang saya sendiri maupun pihak pembiayaan tidak mempunyainya. padahal saya telah meminta sejumlah surat pengantar kepada pihak pembiayaan sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut milik saya dan bukti kepemilikannya masih saya Pidusiakan. Pada akhirnya saya kebingungan , sementara hari ini adalah hari terakhir jatuh tempo pembayaran dan besok pagi saya sudah dikenakan denda yang hitungannya lumayan besar. kemudian dari info yang saya dapatkan lebih lanjut akhirnya saya pergi kebiro jasa, dan apa yang terjadi Tanpa KTP, Tanpa syarat apapun, STNK saya bisa selesai keesokan harinya dan tidak terkena denda "Hanya dengan membayar sejumlah uang".APA YANG TERJADI??apa ada kolusi disini?? bagaimana pihak biro jasa bisa menyelesaikan masalah??menurut anda ini merugikan/ menguntungkan?? bagaimana dengan nasib saudara-saudara kita yang hanya mampu membeli kendaraan  bekas secara kredit??atau NANTINYA ada rekomendasi khusus yang menetapkan : 
"Pembayaran Hanya Bisa Dilakukan di Biro Jasa Jika Nama Tertera Berbeda Dengan Nama Pemilik Pada Saat ini"
Bagaimana menurut anda apakah anda pernah mengalami hal tersebut? karena dari beberapa informan yang saya temui rata-rata mengeluhkan permasalahan ini? hingga berakhir hilangnya kesadaran masyarakat guna melaksanakan kewajibannya, apakah ini memang ketentuan atau oknum tertentu yang memcari keuntungan yang merugikan negara. 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Data blankspot