Rabu, 15 Desember 2010

Pak tio Sang Pendorong Gerobak


Ketika saya berjalan jalan kepasar yang disesaki oleh beragam orang yang mempunyai berbagai macam pikiran dan pekerjaan, teriris hati saya ketika mata tertuju pada seorang Bapak-bapak tua renta yang duduk diatas sebuah gerobak usang di pinggiran jalan.
Saya coba untuk mendekati sang Bapak dan bertanya, “lagi kenapa Pak? Sang Bapak menjawab, “biasa nak saya lagi menunggu tamu yang hendak membutuhkan sedikit bantuan tenaga saya, apakah anak membutuhkan bantuan tenaga saya membawa barang dagangan anak?”
Saya langsung terharu dengan tawaran itu, kemudian saya pun mengajak sang Bapak untuk berkenalan dan mampir disebuah warung makan yang ada di sekitar sambil bertanya jawab.
Pak Tio, itu nama sang Bapak tua renta yang bekerja sebagai tukang pendorong gerobak. Profesi ini sudah dijalaninya sejak usia 45 tahun ketika beliau terkena PHK massal disebuah perusahaan ternama. Demi menghidupi ke 3 anaknya untuk bersekolah beliau terpaksa mengambil pekerjaan sebagai pendorong gerobak. Dengan penghasilan berkisar antara 20-30 ribu perhari beliau dapatkan, serasa tidak sebanding dengan tenaga yang beliau keluarkan.
Saat ini sang Bapak sudah berusia 60 tahun dan masih mendorong gerobaknya, memang tenaganya tidak sekuat dan segagah dahulu, kondisi pisik sang Bapak yang sudah mulai sakit-sakitan dan tubuh yang hanya tebungkus oleh kulit tuanya yang kurus keriput tidak mengalahkan semangat beliau untuk tetap mencari nafkah buat sang anak tercinta, dengan harapan nantinya si anak bisa lebih berhasil dari beliau.
Percakapan terhenti ketika ada seorang tamu yang berkunjung kepada beliau untuk meminjam sedikit tenaga membawa barang dagangannya. Dengan tertatih-tatih dan wajah yang ceria Bapak mulai mendorong sang gerobak usang menuju tempat yang diinginkan sipelanggan.
Alangkah mulianya hatimu Bapak, disaat mentari diufuk timur kau mulai beraktifitas dan disaat mentari keembali keperaduan kau pulang. Semangatmu tetap tegar walaupun usia telah renta.
Wahai penguasa, pernahkah engkau melirik dan memperhatikan nasib rakyat kecil yang hanya mengharapkan uang ribuan rupiah perhari untuk memenuhi hidup.
Tetap semangat Pak Tio, semoga semangatmu bisa ditiru oleh kaum muda saat ini dan semoga nantinya penguasa akan lebih memperhatikan rakyatnya yang dibawah.

Selasa, 14 Desember 2010

Perempuan Pemeras Susu

Ketika khalifah Umar Bin Khattab melakukan perjalanan, beliau sempat terhenti karena mendengar dari tempat yang agak sedikit jauh obrolan antara seorang ibu dan anak perempuannya yang sedang memeras susu kambing;
sang ibu berkata “wahai anakku agar susu ini menjadi lebih banyak marilah kita campur dengan sedikit air agar keuntungan bisa bertambah”.
Sang anak menjawab, “wahai ibundaku janganlah engkau menambahkan air karena ada larangan untuk berjualan dengan tidak jujur”.
Ibunda menjawab kembali, “wahai anakku tidak akan ada siapa yang tahu bahwa susu itu kita tambahkan dengan air”.
Sang anak menjawab “orang lain tidak tahu ibu tapi allah maha tau apa yang telah kita perbuat”

Sang khalifah pun kemudian memerintahkan pengawal istana untuk mencari tahu siapa anak itu, dan setelah mendapatkan informasi beliau kemudian memerintahkan kepada putranya hasyim  untuk menikahi perempuan itu, dengan harapan nantinya akan lahir orang besar yang mampu memimpin arab. Beberapa  bulan kemudian sang perempuan resmi menjadi menantu sang khalifah, kemudian dari perkawinan itu melahirkan seorang anak perempuan yang setelah dewasa dinikahi oleh Abdul Azis Bin Marwan, dari pernikahan ini lahir Umar Bin Abdul Azis, yang dikenal sebagai khalifah ke-lima dan tekenal sangat adil dan bijaksana.

Ini adalah sepenggal cerita tentang seorang anak yang dengan kejujuran dan kepolosan hatinya akhirnya melahirkan seorang ternama yang dikagumi dan dibanggakan oleh orang lain. Kemudian saya bertanya didalam hati saya adakah pejabat negara yang menjadi harapan bagi kaumnya untuk mendapatkan keturunan jujur nantinya.

Teman saya bercerita, beliau paling tidak suka memberikan nafkah kepada anaknya yang didapat dari uang tidak jelas, karena uang itu akan mendarah daging dan kemudian akan menjadi bagian dari sang anak. Semua orang pasti mengharapkan anak yang baik dan sholeh, solehah...
Mari kita coba membangun masa depan kita dengan berkaca dari perempuan jujur pemeras susu dan berdoa semoga pemimpin sekarang dan masa depan terlahir dari orang-orang yang jujur dan bijaksana.

Senin, 13 Desember 2010

Ironis Anak Bangsa Putus Sekolah


Program wajib belajar adalah suatu program yang dikeluarkan pemerintah guna mengatasi kesulitan para anak bangsa di negeri tercinta ini untuk sekolah, program ini di tambah lagi dengan bantuan dana BOS bagi siswa dan sekolah guna menunjang kegiatan operasional belajar mengajar.
Akan tetapi ironis, masih banyak anak-anak bangsa yang putus sekolah lantaran kurangnya biaya pendidikan. Sebagai mana yang terjadi di salah satu kabupaten di provinsi jambi dimana angka putus sekolah disalah satu UPPK mencapai angka tertinggi di antara UPPK lain dikabupaten tersebut dan lebih ironis lagi UPPK bersangkutan berada di ibukota kabupaten dengan jarak tempuh berkisar 5-15 menit dan 30 menit dari pusat Provinsi.

Dari hasil pantauan ternyata sekolah yang memiliki angka putus tertinggi adalah salah satu desa di wilayah UPPK yang berada diseberang sungai, dengan alat trasportasi hanya menggunakan “Kapal Pompong”. Untuk menuju desa ini membutuhkan waktu berkisar 10-15 menit, alangkah teririsnya hati saya ketika mendengar alasan para siswa yang tidak melanjutkan hanya terkendala sekolahan jauh dan biaya kurang. Saya coba bertanya juga kepada orang tua siswa yang notabenenya mencari nafkah buat sang anak dan keluarganya, ternyata sang orang tua rata-rata berpendapatan tidak tetap(serabutan) dan sebagian lagi bertani. Yang menurut hemat saya pendapatan ini sebenarnya masih bisa membiayai para anak untuk sekolah. Apa yang terjadi??

Ada satu cerita menarik dari para warga didesa yang menginginkan ada satu sekolah lanjutan didesa mereka sebagai sarana untuk belajar dan menghemat biaya. Dimana dahulu pernah ada pihak dari pemerintah dan diknas pusat yang datang meninjau lokasi desa, dan memberikan harapan kepada warga bahwa didesa mereka akan segera didirikan SMP satu atap, mendengar hal tersebut para warga menjadi bersemangat dan bergotongroyong membeli sebidang tanah yang direncanakan nantinya sebagai tempat dibangunnya sekolah yang dimaksud, namun apa yang terjadi?? Kembali mereka dikecewakan dengan tidak ada realisasinya harapan itu. Dan sampai saat tulisan ini dibuat pembangunan tidak juga terealisasi “namun apa daya hendak protes hanya buang waktu saja” itu pendapat salah seorang warga.

Bagi orang tua dan siswa yang terlanjur percaya pada saat kelulusan anaknya dari bangku Sekolah Dasar tidak mencari solusi dan alternatif ketika tempat melanjutkan itu tidak jadi dibangun dan alhasil mereka terpaksa menganggur, padahal dari info yang saya dapatkan ternyata 75% anak yang tidak melanjutkan adalah anak-anak yang peringkatnya di sekolah adalah juara kelas. Tapi apa daya....

Hal diatas seharusnya menjadi masukan bagi pemerintah ketika memberikan harapan kepada warga, yang imbasnya adalah para anak bangsa yang seharusnya nanti bisa menggantikan mereka memimpin negeri tercinta. Dan sekarang ketika pemerintah mencoba masuk ke desa tersebut para warga tidak lagi percaya.

Korupsi dan Mahasiswa

Pemandangan yang terjadi saat ini adalah terjangkitnya korupsi dan suap menyuap pada elit-elit politik dan para intelektual, seperti terjadinya korupsi di KPU, Gubernur dan Bupati, sampai dengan Kejaksaan dan Pengadilan yang notebene dilakukan oleh orang-orang yang tergolong intelektual. Penomena yang lebih seru lagi adalah korupsi yang terjadi di Bulog, dan polemik Yusril Izha Mahendra. Hal yang sangat menarik untuk disimak adalah mengapa itu terjadi justru pada orang-orang yang dulunya berasal dari organisasi-organisasi mahasiswa, selanjutnya muncul pertanyaan adakah celah dalam organisasi mahasiswa yang mengarahkan mental seoarang mahasiswa untuk mendapatkan sesuatu dengan tanpa menghiraukan aturan dan ketentuan yang ada atau justru aturan itu sendiri yang tidak ada sehingga ada peluang untuk membentuk budaya yang dekat dengan korupsi.
            Dalam perkembangan Negara Indonesia, mahasiswa selalu menempati posisi utama sebagai penggerak perubahan. Hal dapat di lihat dari tiga proses besar dalam perkembangan Negara Indonesia. Pertama dalam proses lahirnya Negara Republik Indonesia yang di cetus oleh para pelajar dan mahasiswa Indonesia baik yang ada di negeri belanda maupun yang berada dalam Negeri. Hal ini ditandai dengan berdirinya organisasi-organisasi  yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Kemudian dalam proses proklamasi Negara Republik Indonesia tidak terlepas dari campur tangan dari mahasiswa, yaitu dengan terjadinya peristiwa Rengas dengklok yang dijadikan momentum utama untuk menekan golongan tua ; Soekarno dan Hatta, agar segera memerdekakan Negara Republik Indonesia, yang akhirnya melahirkan orde lama. Kedua pada saat lahirnya orde baru yang lebih dikenal dengan rezim Soeharto, juga diawali dengan gerakan mahasiswa yang menentang peristiwa berdarah 30 september 1965 atau lebih dikenal dengan G30SPKI dan pemerintah orde lama yang dianggap  berpihak kepada partai komunis. Ketiga yaitu gerakan mahasiswa yang menurunkan Soeharto dari tampuk kekuasaannya. Gerakan tersebutlah yang akhirnya melahirkan era Reformasi yang beralangsung saat ini.
            Dari peristiwa tersebut dapatlah dikatakan bahwa dalam perkembangan dewasa ini mahasiswa masih sebagai kekuatan utama dalam kehidupan kenegaraan. hal ini bukan hanya terjadi di Negara Indonesia tetapi juga di Negara-negara dunia ketiga lainnya.
Dalam aktifitas  sebagai  pendorong perubahan politik dibutuhkan oraganisasi-organisasi sebagai wadah pemecahan masalah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara bersama-sama serta sekaligus sebagai proses pendewasaan diri. Di Negara Indonesia dikenal banyak organisasi-organsisasi mahasiswa, seperti KAMI, HMI, PMII, GMKRI dan lain-lain. Seiring dengan era reformasi sekarang ini yang telah memberikan perubahan pada kehidupan ketatanegaran  baik dalam sistem maupun implementasinya, out-putnya adalah adanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya  timbul pertanyaan yang mendasar apakah organisasi mahasiswa di Indonesia sekarang sudah mengikuti perubahan tersebut.
            Paradigma dalam organisasi mahasiswa yang ada sekarang ini, ada permasalah yang sangat mendasar yaitu masih adanya paradigma lama dalam sistem, sehingga nantinya akan melahirkan seorang mahasiswa yang bermental lama dekat dengan korupsi. Hal ini dapat dilihat hampir setiap organisasi mahasiswa tidak ada satupun badan atau lembaga yang dibentuk  guna mengatur tentang transparansi dalam penggunaan dana organisasi dan tidak ada lembaga pengawas dalam pengelolaan dana tersebut. Sebagai dampak hal tersebut menciptakan peluang terjadi penyalahgunaan  dana oleh pengurus atau ketua pelaksana suatu kegiatan.
            Sebagai contoh, dalam sebuah kegiatan seorang mahasiswa mengajukan proposal ke suatu dinas/departemen atau mendapatkan dana bantuan dari alumni dan mendapatkan, semisalnya 5 juta, selanjutnya timbul lagi pertanyaan, siapa yang mengawas uang 5 juta tersebut. Hal ini menciptakan peluang seorang mahasiswa untuk melakukan  korupsi ditambah lagi tidak ada sanksi yang tegas bagi setiap organisasi mahasiswa, yang ada hanya sanksi penolakan laporan pertanggungjawaban bagi seorang ketua organisasi yang laporan keuangannya tidak terinci dengan jelas. Adapun tindakan organisasi atas kekurangterincian keuangan tersebut tidak ada sama sekali.
            Dari permasalahan tersebut jika dianalogikan, organisasi mahasiswa saat ini diibaratkan “ sebuah rumah yang penuh dengan harta yang berharga, sementara itu pintu rumah, jendela dan pagar rumah terbuka dengan lebar sedangkan penghuninya tidak ada, di saat yang sama orang berlalu lalang melewati rumah tersebut “. Dicuri-atau tidaknya barang berharga yang ada dalam rumah tersebut tergantung pada orang yang lewat. Dalam hal ini ada satu hal yang perlu diingat bahwa seorang manusia adalah mahkluk yang tidak mutlak artinya sesuatu yang baik ketika diberikan kepada manusia belum tentu menjadi baik, sesuatu yang berharga dan diberikan peluang bagi manusia untuk mengambilnya belum tentu tidak diambil oleh manusia, karena prilaku manusia sangat tergantung kepada tingkat keimanan dan moraltitas seorang manusia. Dalam kondisi sekarang ini lebih tepatnya adalah tidak memberikan peluang orang untuk melakukan suatu tindak kejahatan, seperti dalam organisasi mahasiswa tidak memberikan peluang bagi mahasiswa untuk melakukan penyelewengan dana. Sebagai tolak ukurnya, megapa justru persoalan korupsi lebih ditekankan pada mahasiswa, dasarnya adalah umumnya mahasiswa yang aktif di organisasi akan lebih cendrung dan mudah untuk terjun ke perpolitikan dan birokrasi serta diarahkan untuk menjadi pemimpin.
            Kita bercermin  pada permasalahan diatas selayaknya elemen mahasiswa melakukan reformasi diri baik secara sistem dengan pengaturan yang tegas dalam hal transparansi pengelolaan dana dan sistem pengawasan. Sistem pengawasan yang mesti dilakukan adalah dengan menciptakan lembaga pengawasan transparansi dana organisasi yang bersifat independent dan mempunyai keahlian dalam pengawasan dan audit. Selajutnya juga diiringi dengan pola kegiatan yang lebih mengarahkan kepada pembentukan karakter diri pada moralitas. Dengan demikian harapan untuk menghapus penyakit korupsi di Indonesia dapat diatasi. 

Pemilihan Kepala Daerah Langsung Dan Tidak Langsung

Pemilihan Kepala Daerah merupakan wujud nyata dalam pelaksanaan  prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut sesuai dengan konsep otonomi daerah yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yaitu asas desentaralisasi. Asas ini menggarisbawahi bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, daerah dan masyarakat diberikan kebebasan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri  termasuk dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sementara itu dalam pemilihan kepala daerah secara langsung jika dibandingkan pemilihan kepala daerah yang tidak langsung terdapat kelebihan dan kelemahannya. Hal tersebut diuraikan sebagai berikut :
a)   Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah secara tidak langsung menurut Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, dalam pelaksanaannya terdapat kelebihan dan kekurangan. Kelebihan sistem pemilihan Kepala daerah dan Wakil kepala Daerah secara tidak langsung ; pertama, lebih berkaitan kepada efektifitas dan efesiensi dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kapala daerah yaitu sedikit menggunakan dana/anggaran dan waktu yang digunakan juga tidak lama. Kedua, secara sosial mencegah terjadinya konflik antar pendudukung Calon Kepala Daerah baik secara elit maupun secara horizontal dan aktifitas masyarakat tidak terganggu oleh kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Adapun kelebihan yang dimiliki oleh pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara tidak langsung lebih berkaiatn kepada demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, artinya rakyat tidak memiliki kedaulatan yang penuh dalam menetukan pimpinan daerah mereka.
b)   Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004.
Dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 juga terdapat beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan dan kelemahan yang dimiliki oleh pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah secara langsung adalah kebalikan dari kelebihan dan kelemahan yang dimiliki oleh pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara tidak langsung. Adapun kelebihan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung adalah pertama, rakyat memiliki kedaulatan yang penuh dalam menentukan pemimpin daerah mereka. Kedua, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terpilih memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat dan mempunyai kedudukan yang sama dengan DPRD yaitu sama-sama dipilih langsung oleh rakyat sehingga adanya check and balances antara keduanya.  Ketiga, terjadinya pengurangan dalam many politic. Adapun kelemahan yang dimiliki oleh pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah secara langsung adalah berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah tersebut. Pertama, terjadinya pemborosan dalam penggunaan anggaran/dana dan waktu. Kedua, secara sosial menimbulkan kejenuhan masyarakat sebagai akibat pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah yang tidak serentak dan berulang-ulang serta menggangu aktifitas keseharian masyarakat. Ketiga, terjadinya konflik antar pendukung calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah. Dari sekian kelemahan tersebut, juga terdapat kelemahan yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu : Kepala Daerah dan wakil kepala daerah dalam kepemimpinannya lebih cenderung membuat suatu lingkaran kekuatan politik untuk mencalonkan kembali di periode berikutnya sehingga mengebiri hak rakyat. Kemudian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdapat pemborosan anggaran dan waktu dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat karena sebagian anggaran dan  waktu diambil untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Minggu, 24 Oktober 2010

Sulitnya Melaksanakan Kewajiban

Pendapatan daerah dari sektor pajak merupakan salah satu aset penting dalam membantu pelaksanaan pembangunan. himbauan kepada masyarakat terhadap pentingnya pajak merupakan salah satu usaha pemerintah guna meningkatkan PADnya. dengan PAD tinggi maka bisa di simpulkan bahwa daerah tersebut bisa maju dan berkembang lebih baik. beragam bentuk dan sumber PAD dari sektor pajak, seperti: 
  • Pajak Kendaraan Bermotor 
  • Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor 
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air
  • Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Timbul permasalahan ketika si-wajib pajak ingin melaksanakan kewajibannya, sebagaimana yang saya alami sendiri Ketika saya ingin membayar kewajiban pajak mobil yang saya beli secara kredit, saya diwajibkan oleh pihak penerima pajak untuk mencari KTP/tanda pengenal nama STNK pertama (dengan alasan Polisi hanya melihat nama di Tertera) yang saya sendiri maupun pihak pembiayaan tidak mempunyainya. padahal saya telah meminta sejumlah surat pengantar kepada pihak pembiayaan sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut milik saya dan bukti kepemilikannya masih saya Pidusiakan. Pada akhirnya saya kebingungan , sementara hari ini adalah hari terakhir jatuh tempo pembayaran dan besok pagi saya sudah dikenakan denda yang hitungannya lumayan besar. kemudian dari info yang saya dapatkan lebih lanjut akhirnya saya pergi kebiro jasa, dan apa yang terjadi Tanpa KTP, Tanpa syarat apapun, STNK saya bisa selesai keesokan harinya dan tidak terkena denda "Hanya dengan membayar sejumlah uang".APA YANG TERJADI??apa ada kolusi disini?? bagaimana pihak biro jasa bisa menyelesaikan masalah??menurut anda ini merugikan/ menguntungkan?? bagaimana dengan nasib saudara-saudara kita yang hanya mampu membeli kendaraan  bekas secara kredit??atau NANTINYA ada rekomendasi khusus yang menetapkan : 
"Pembayaran Hanya Bisa Dilakukan di Biro Jasa Jika Nama Tertera Berbeda Dengan Nama Pemilik Pada Saat ini"
Bagaimana menurut anda apakah anda pernah mengalami hal tersebut? karena dari beberapa informan yang saya temui rata-rata mengeluhkan permasalahan ini? hingga berakhir hilangnya kesadaran masyarakat guna melaksanakan kewajibannya, apakah ini memang ketentuan atau oknum tertentu yang memcari keuntungan yang merugikan negara. 





Data blankspot